Argo mengatakan bahwa penyidik terlebih dahulu akan menetapkan Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum menerbitkan red notice sebagai syarat prosedur yang harus dilengkapi.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Kepolisian akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017).
Setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi, ahkhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi.
Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap admin akun muslim_cyber1 di Instagram yang jadi tersangka penyebar percakapan palsu Kapolri Tito Karnavian. Percakapan palsu Kapolri itu terkait kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Mabes Polri mengimbau Rizieq Shihab segera kembali ke Indonesia agar bisa menjalani pemeriksaan terkait kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein.
Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk Firza Husein mulai Kamis sore hari ini. Polisi khawatir Firza akan melarikan diri ke luar negeri dengan status tersangka kasus chat bermuatan pornografi.
Pihak Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan pra-peradilan Firza Husein apabila dia benar-benar jadi menempuh jalur hukum untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus chat bermuatan pornografi.
Firza Husein tidak keberatan dengan keberadaan maupun status hukum Rizieq Shihab yang diduga terlibat pada percakapan dan foto berkonten pornografi itu.
Kasus yang menjerat Firza Husein, Luna Maya, Cut Tari, dan Maria Eva sejatinya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama melanggar UU Pornografi. Bedanya, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menilai rencana pembekuan paspor milik kliennya berlebihan. Dia berencana melakukan upaya perlawanan hukum bila pembekuan paspor Rizieq terjadi.