Menuju konten utama

Polri Sebut Rizieq Rugi Kalau Tak Segera Pulang ke Indonesia

Mabes Polri mengimbau Rizieq Shihab segera kembali ke Indonesia agar bisa menjalani pemeriksaan terkait kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Polri Sebut Rizieq Rugi Kalau Tak Segera Pulang ke Indonesia
(Ilustrasi) Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan terkait kasus makar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengingatkan Rizieq Shihab akan menelan kerugian apabila tidak segera kembali kembali ke Indonesia. Alasan Setyo kesaksian Rizieq sangat diperlukan agar duduk perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein menjadi lebih jelas.

"Kalau tidak kembali dari luar negeri, yang rugi beliau sendiri. Dia sebagai saksi harus memberi penjelasan karena dia kan ada di situ. Keterangan dia penting untuk membuat masalah menjadi jelas," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (24/5/2017) seperti dikutip Antara.

Karena itu, Setyo mengatakan Polri tetap mengimbau Rizieq segera kembali ke Indonesia guna memberikan klarifikasi dalam pemeriksaan. "Ini imbauan yang sudah ke berapa kali," kata Setyo.

Menurut Setyo, perkembangan upaya pencarian polisi terhadap Rizieq baru soal adanya informasi bahwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kini sedang di Arab Saudi. Informasi itu diperkuat dengan keterangan kuasa hukum Rizieq.

Setyo menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan keluarga Rizieq, namun belum ada informasi Rizieq akan segera pulang.

Sementara penyidik juga masih mencari pelaku penyebar pesan WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut. "Masih dicari penyebarnya," kata Setyo.

Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2017) sudah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Rizieq setelah dia mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus pornografi. Tapi, Rizieq ternyata sejak lama sudah tak berada di Indonesia.

Sejak akhir April lalu, Rizieq berada di luar negeri. Mulanya ia pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan umrah. Lalu Rizieq sempat transit di Malaysia, namun dia kembali lagi ke Arab Saudi hingga sekarang.

Polda Metro Jaya pernah mengumumkan menerima informasi bahwa Rizieq sedang berada di Jeddah. Sempat pula muncul wacana pembekuan paspor milik Rizieq sebagai cara memulangkan dia ke Indonesia.

Dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo mengatakan kliennya enggan balik ke Indonesia karena menganggap pemanggilan pemeriksaan kepada dia di Polda Metro Jaya bernuansa politis.

“Sebenarnya Rizieq kemarin mau balik, tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, Habib berpikir 'oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya',” kata Sugito pada 15 Mei lalu.

Kepada awak media, Sugito bahkan sempat mengatakan muncul pertimbangan kliennya tidak akan pulang ke Indonesia sampai Joko Widodo tidak menjabat lagi sebagai presiden.

"Tentunya kami akan keberatan apabila polisi keluarkan red notice, ya. Tapi misalnya kami sudah melakukan keberatan, polisi tetap melakukan itu, ya, silakan saja. Tapi tentunya Habib punya cara untuk tidak akan pulang ke Indonesia, sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya. Tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan," kata dia.

Rizieq sebenarnya tidak hanya terseret namanya di kasus pornografi. Di kasus penodaan pancasila dan pencemaran nama baik Bung Karno, yang ditangani Polda Jabar, Rizieq malah sejak lama sudah jadi tersangka.

Rizieq juga pernah dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian soal tudingan bahwa ada lambang palu arit dalam lembar mata uang baru terbitan Bank Indonesia. Ia juga dilaporkan di kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq.

Berikutnya, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun. Lalu, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip dan dugaan penyerobotan tanah negara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom