tirto.id - Tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein mengaku tidak keberatan dengan keberadaan maupun status hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dituduh terlibat pada percakapan dan foto berkonten pornografi itu.
"Tidak ada keberatan dari Ibu Firza berkaitan hal itu (status hukum Rizieq) dan tidak ada juga hal itu masuk ke BAP ditanyakan penyidik," kata pengacara Firza, Azis Yanuar di Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam.
Azis mengatakan Firza Husein juga mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi ahli informasi dan teknologi dalam kasusnya.
"Ada arah ke sana tapi masih belum kita tindak lanjuti," tutur Azis.
Azis mengatakan pemeriksaan terhadap Firza guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai tindak pidana yang dituduhkan. Sampai saat ini Firza tetap membantah percakapan dan foto bermuatan pornografi yang menyeret nama tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu. Meski Firza mengakui telepon seluler yang memuat chat mesum tersebut adalah miliknya.
Namun Azis meminta polisi menyelidiki pelaku yang merekayasa dan menyebarkan percakapan tidak senonoh tersebut melalui media sosial.
Sejauh ini, polisi belum menentukan status hukum maupun cara membawa Rizieq Shihab yang diketahui dua kali mangkir dari pemanggilan karena berada di Jeddah, Arab Saudi.
Dalam kasus ini, Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan sejauh ini Firza tetap membantah percakapan dan foto bermuatan pornografi yang menyeret nama tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu. Namun, penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza dan tidak memerlukan pengakuan dari yang bersangkutan.
Sementara terkait Rizieq, Argo menuturkan penyidik masih menganalisa alat bukti dan pasal yang guna meningkatkan status hukum pimpinan FPI itu.
"Kita membawa pasal harus sesuai dengan barang bukti dan alat bukti jadi tidak semuanya disamaratakan tapi dipilah-pilah," ujar Argo.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri