Menuju konten utama

Polisi Resmi Cegah Firza Husein ke Luar Negeri

Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk Firza Husein mulai Kamis sore hari ini. Polisi khawatir Firza akan melarikan diri ke luar negeri dengan status tersangka kasus chat bermuatan pornografi.

Polisi Resmi Cegah Firza Husein ke Luar Negeri
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Polisi resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka kasus chat bermuatan pornografi, Firza Husein, pada hari ini. Firza dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sejak Kamis (18/5/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah mengeluarkan surat pencekalan untuk Firza dan mengirimkannnya kepada pihak Imigrasi.

"Hari ini dari Ditreskrimsus PMJ mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH (Firza) ke imigrasi yang berlaku 6 bulan ke depan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (18/5/2017).

Argo menerangkan, penyidik mengeluarkan surat pencekalan ini agar Firza tidak bisa melarikan diri ke luar negeri dengan status sebagai tersangka.

Kabag Humas dan Umum, Direktorat Jendral Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan polisi telah mengajukan surat pencegahan untuk tersangka Firza Husein.

"Tadi sore telah kami terima surat permohonan pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri atas nama Firza Husein," kata Agung saat dikonfirmasi oleh Tirto.

Firza dicegah karena masih dalam proses penyidikan polri. Nama Ketua Yayasan Cendana itu sudah dimasukkan dalam daftar nama orang yang dicegah ke luar negeri.

Tapi, menurut Agung, surat pencekalan itu hanya mencegah Firza bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak penetapan. "Mulai hari ini yang bersangkutan sesuai permintaan Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak bisa melakukan perjalanan luar negeri untuk periode 20 hari ke depan," kata dia.

Agung menerangkan, pencekalan selama 20 hari itu dilakukan sesuai isi surat permintaan Polda Metro Jaya. Firza tetap bisa dicegah hingga 6 bulan apabila Polda Metro Jaya mengirimkan permintaan perpanjangan pencekalan.

"Penyidik terkait bisa meminta waktu (lama pencekalan) kapan saja, maksimum 6 bulan. Jadi tidak harus 6 bulan," kata Agung.

Baca juga artikel terkait FIRZA HUSEIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom