tirto.id - Presiden Joko Widodo memastikan tak mengintervensi penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mengandung konten pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri, tidak ada intervensi apapun dari kami. Itu adalah wilayah hukum," kata Presiden Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu Bandara Soekarno-Hatta, Kamis.
Polisi menerbitkan SP3 terhadap kasus chat pornografi Rizieq Shihab dan Firza Husein. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal pada Sabtu (16/6/2018) mengatakan, "kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus belum ditemukan peng-upload-nya."
Meski Presiden membantah adanya intervensi politik, tapi pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengakui telah menjalin komunikasi dengan Menko Polhukam Wiranto dilanjutkan bertemu dengan ulama dan tokoh alumni aksi 212 pada April 2018.
Dalam pertemuan itu, alumni 212 meminta Presiden untuk mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq tersebut. Polri sebelumnya juga sudah menghentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.
Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin sebelumnya mengatakan bahwa penyidik punya pandangan sendiri mengenai SP3 tersebut.
"Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa kepada mereka. Kepercayaan kita kepada mereka dalam kondisi kekinian, itu sudah sangat profesional, proporsional, dan sudah sangat independen," kata Syafruddin.
Kabar SP3 kasus Rizieq awalnya muncul dari video yang diunggah akun YouTube Front TV pada Kamis (14/6/2018). Dalam video itu, Rizieq mengucap syukur atas SP3 yang diterbitkan Polri, dan telah dikirimkan pengacara Sugito Atmo Prawiro kepadanya.
Kemunculan video Rizieq, tak serta merta membuat pihak Polri langsung berkomentar. Selang dua hari setelah isu kian ramai dan bergulir, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal pun mengakui institusinya mengeluarkan SP3.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra