Menuju konten utama

Saling Lempar Respons Polisi Saat Terbitkan SP3 Rizieq Shihab

Polri tampak gagap menerangkan perkembangan kasus atau bahkan waktu penerbitan SP3 kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab.

Saling Lempar Respons Polisi Saat Terbitkan SP3 Rizieq Shihab
Andre Rosiadi bertemu Rizieq Shihab di Mekkah, Rabu (21/3/2018) waktu Arab Saudi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah lebih dari satu tahun kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Kabar penerbitan surat tersebut bukan muncul dari Korps Bhayangkara melainkan dari kubu Rizieq. Polri tampak gagap menerangkan perkembangan kasus atau bahkan waktu penerbitan SP3.

Kegagapan itu tampak saat dari jawaban petinggi polri. Wakil Kapolri Komjen Syafruddin misalnya, tak berani memastikan apakah kasus yang juga diduga melibatkan Firza Husein itu sudah dihentikan atau belum.

“Kalau yang di Bandung saya tahu. Untuk yang di sini [kasus chat yang disidik Polda Metro Jaya], saya tidak tahu,” kata Syafruddin di kawasan Monas, Rabu 6 Juni 2018.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono yang juga tak berani memberi kepastian. “Itu biar Pak Kadiv Humas saja ya,” kata Ari di lokasi yang sama.

Saat diklarifikasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, jawaban ganjil pun keluar. “Saya belum tahu. Nanti Polda Metro Jaya itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono balik angkat tangan. “Itu biar Mabes saja. Biar satu pintu,” ujar Argo.

Selepas petinggi polri saling lempar keterangan, muncul video yang diunggah akun YouTube Front TV pada Kamis (14/6/2018). Dalam video itu, Rizieq mengucap syukur atas SP3 yang diterbitkan Polri, dan telah dikirimkan pengacara Sugito Atmo Prawiro kepadanya.

Kemunculan video Rizieq, tak serta merta membuat pihak Polri langsung berkomentar. Selang dua hari setelah isu kian ramai dan bergulir, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengakui institusinya mengeluarkan SP3.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3,” kata Iqbal, Sabtu (16/6/2018).

Polisi Malu Untuk Mengumumkan SP3?

Sikap petinggi polisi yang seolah saling lempar mendapat respons Direktur Indonesian Police Watch Neta S. Pane. Ia menilai sikap Polri belakangan ini sangat tertutup dalam memberikan informasi kepada publik, padahal publik seharusnya diberikan asupan informasi, terutama pada kasus-kasus yang tergolong penting.

Contoh yang paling nyata adalah dengan pengumuman SP3 yang diperoleh publik dari keterangan Rizieq. Seharusnya, kata Neta, Polri harus memberitahu lebih dahulu ke masyarakat untuk mengurangi friksi yang selama ini terjadi antara Polri dan pendukung Rizieq.

“Jadi sepertinya polisi malu karena mereka enggak berhasil menemukan alat bukti, sementara mereka sudah gembar-gembor, bahkan Rizieq dijadikan buronan,” katanya pada Tirto, Minggu (17/6/2018).

Sikap polisi tak mau transparan, kata Neta, juga menimbulkan persepsi Polri mengkriminalisasi Rizieq. Sehingga pengumuman SP3 ini seharusnya berguna untuk membersihkan nama baik Rizieq sebagai tersangka kasus pidana.

“Ini sangat memalukan. Polisi makin diragukan sikap profesionalismenya.”

Namun, Wakil Kapolri Komjen Syafruddin tetap menampik institusinya telah menutupi perkembangan perkara dan fakta terbitnya SP3 kasus Rizieq. Ia juga tak mau mengakui Polri saling lempar tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan. Syafruddin menegaskan seharusnya yang mengetahui SP3 tersebut adalah Polda Metro Jaya.

“Kan penyidik di Polda Metro Jaya, enggak ada di Mabes Polri,” kata Syafruddin saat ditemui di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ia pun tak mau menerangkan lebih lanjut mengapa informasi pertama tentang SP3 berasal dari Rizieq dan bukan polisi, meski sudah berkali-kali polisi ditanya. “Kan sudah diumumkan resmi. Ini hari raya, mas,” katanya.

Infografik Tunggal Kasus Pornografi Habib Rizieq

Tetap Diapresiasi Pengacara Rizieq

Kritik terhadap sikap Polri tak hanya datang dari Neta S Pane, juga datang dari ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Fickar berharap, kasus ini jadi pelajaran agar polisi tidak terburu-buru dalam menindak kasus yang menimbulkan keresahan banyak pihak. Ia juga meminta polisi tak menjadikan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

“Janganlah hukum ditempatkan sebagai alat kekuasaan untuk mengkriminalisasikan seseorang atau pihak tertentu yang tidak disukai, untuk juga menghindarkan kesan dengan 'mudah' proses hukum dihentikan tanpa alasan yang jelas,” ujar Fickar kepada Tirto.

Kritikan yang dialamatkan kepada polisi terkait penerbitan SP3 terhadap Rizieq, nyatanya tak membuat kubu Rizieq menyerang Polri. Malah pihak Rizieq, melalui Kapitra Ampera, sang pengacara Rizieq, justru mengapresiasi sikap Polri yang telah menerbitkan SP3.

Kapitra pun menganggap Polri tidak melakukan manuver untuk memancing Rizieq kembali ke Indonesia. Baginya, Polri sudah melalui proses hukum yang profesional dan tepat. Yang jelas, kasus chat porno Rizieq sudah tuntas seutuhnya.

"Enggak boleh kami berprasangka. Sudah benar itu prosesnya, polisi sudah benar kerjanya polisi itu,” tutur Kapitra.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih