Menuju konten utama

Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab, Wakapolri: Saya Belum Tahu

Saya belum tahu, itu bukan domain saya, bukan juga domain kapolri untuk menjawab. Itu ranah penyidik," kata Wakapolri.

Soal SP3 Kasus Rizieq Shihab, Wakapolri: Saya Belum Tahu
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab mengaku telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polri. Menanggapi itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dulu perihal isu penghentian penyidikan kasus dugaan percakapan dan foto porno yang melibatkan Rizieq Shihab.

"Saya coba tanya dulu ke Kapolda Metro bagaimana perkembangannya," kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Jumat (15/6/2018).

Pasalnya Syafruddin mengaku tidak tahu tentang perkembangan teranyar penegakan hukum kasus tersebut.

"Saya belum tahu, itu bukan domain saya, bukan juga domain kapolri untuk menjawab. Itu ranah penyidik," katanya.

Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menyatakan kliennya telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora