Menuju konten utama

Polisi Diminta Segera Umumkan Status Perkara Rizieq dan Firza

Rizieq mengklaim telah mendapat SP3 kasus dugaan chat berkonten pornografi dari polisi.

Polisi Diminta Segera Umumkan Status Perkara Rizieq dan Firza
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

tirto.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta aparat kepolisian segera mengumumkan status perkara dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Menurut politikus PKS itu, pengumuman resmi polisi dapat menghentikan polemik di masyarakat. Sebab, saat ini Rizieq mengklaim telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya dari polisi.

"Supaya kemudian menghentikan polemik, dan maju ke depan untuk membuka sejarah baru dengan semangat Idulfitri dan halalbihalal, sebaiknya polisi yang mengumumkan. Toh dia yang sudah mengeluarkan SP3, apa salahnya polisi mengumumkan sendiri," kata Hidayat di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (16/6/2018).

Klaim Rizieq soal SP3 kasusnya disampaikan melalui video yang diunggah akun YouTube Front TV pada Kamis (14/6/2018). Dalam video tersebut, Rizieq mengucap syukur atas SP3 yang telah dikirimkan pengacaranya Sugito Atmo Prawiro.

Rizieq tampil bersama anak dan istrinya di rekaman itu. Ia berterima kasih kepada ormas dan pengacara yang telah mendukung dan membantunya hingga proses hukum tuntas.

"Polisi yang harusnya menjawab. Kalau Pak Habib Rizieq sudah menerima surat resmi, dan beliau kan ulangi sampai 3 kali dalam wawancaranya, artinya tidak mungkin beliau menyampaikan informasi yang tidak benar," kata Hidayat.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menduga, alasan polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan perkara dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq karena para polisi masih sibuk berlebaran.

"Mungkin teman-teman polisi masih sibuk lebaran kali ya. Mungkin di kampungnya masing-masing [...] Saya melihat ini [SP3] karena tak memiliki unusr pidana yang lengkap, sehingga aparat harus melakukan penghentian di tengah jalan. Politis atau tidak, saya tak tahu," kata Muzani.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto