Menuju konten utama

Soal SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab, MUI: Hormati Proses Hukum

MUI mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.

Soal SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab, MUI: Hormati Proses Hukum
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dalam pengusutan kasus chat pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi penghentian proses hukum oleh kepolisian (SP3) atas kasus tersebut jadi kewenangan kepolisian.

"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6/2018).

Dia mengatakan penyidik kepolisian berwenang untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi. Dia mengatakan MUI menghargai keputusan tersebut.

"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu," kata dia.

Memang dalam ketentuan hukum, kata dia, SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Atau, lanjut dia, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.

Sebuah perkara, menurut dia, juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.

Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus chat pornografi Rizieq Shihab dan Firza Husein, sehingga status tersangka Rizieq pun dicabut.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3," tegas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal hari Sabtu (16/6/2018).

Iqbal menegaskan, setelah ada permintaan, penyidik segera melakukan gelar perkara. Status Rizieq pun meningkat jadi tersangka. Namun Iqbal mengaku bahwa "kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus belum ditemukan peng-upload-nya."

Sumber bocornya chat porno antara Rizieq dan Firza Husein memang selalu menjadi pertanyaan. Polisi tak bisa menemukan pelaku yang menyebarkan gambar chat porno tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra