Menuju konten utama

Kasus Rizieq Dihentikan, Wakapolri: Atas Pertimbangan Penyidik

"Saya perlu menekankan bahwa semua proses hukum dalam sistem di Indonesia itu adalah khususnya di penyidikan itu adalah ada di penyidik," kata Wakapolri.

Kasus Rizieq Dihentikan, Wakapolri: Atas Pertimbangan Penyidik
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (tengah). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

tirto.id - Kasus chat porno yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein resmi dihentikan. Menurut Wakapolro Komjen Syafruddin, kasus dihentikan atas pertimbangan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Syafruddin mengklaim tidak ada campur tangan petinggi Polri, misalnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Ari Dono dalam penanganan kasus Rizieq. Baginya, penghentian tersebut murni bagian dari proses hukum.

"Saya perlu menekankan bahwa semua proses hukum dalam sistem di Indonesia itu adalah khususnya di penyidikan itu adalah ada di penyidik. Bukan domain pimpinan Polri. Kapolri, Wakapolri tidak. Apapun yang dilakukan penyidik itu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," tegasnya di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan.

Syafruddin menampik adanya dugaan kompromi politis antara Rizieq dengan kepolisian. Ia juga mengklaim bahwa keluarnya SP3 ini bukan karena kekhawatiran Polri adanya kerusuhan antara pendukung Rizieq dengan Polri.

"Saya yakin, kami yakin bahwa itu adalah tentu menjadi punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik kami," tegasnya tanpa merinci alasannya tersebut pada hari Minggu (17/6/2018).

Selama ini, kabar keluarnya SP3 sudah beredar dari beberapa pengacara Rizieq. Namun, Rizieq baru mengakui dan membuka mulut bahwa kasusnya dihentikan pada hari Kamis (15/6/2018). Dalam video yang beredar, ia menyebut bahwa pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro telah menyerahkan surat SP3 dari polisi kepadanya.

Namun, polisi bungkam merespon klaim tersebut. Baik Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan jajarannya yang lain, tak ada yang mengakui surat itu. Polisi baru bicara 2 hari kemudian. Polisi mengaku, surat itu keluar karena ada permintaan dari kuasa hukum Rizieq.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3," tegas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal hari Sabtu (16/6/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora