Menuju konten utama

Pengacara Nilai Rencana Pembekuan Paspor Rizieq Berlebihan

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menilai rencana pembekuan paspor milik kliennya berlebihan. Dia berencana melakukan upaya perlawanan hukum bila pembekuan paspor Rizieq terjadi. 

Pengacara Nilai Rencana Pembekuan Paspor Rizieq Berlebihan
(Ilustrasi) Rizieq Shihab memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Penasihat hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menilai rencana kepolisian yang akan membekukan atau mencabut paspor milik kliennya berlebihan.

"Kalau dalam waktu 30 hari, berdasarkan jangka waktu visa paspor umroh, habib tidak kembali dan paspornya dibekukan, itu terlalu berlebihan," kata Sugito saat dihubungi Tirto, pada Rabu (17/5/2017).

Alasan dia, Rizieq mengajukan paspor umroh sebelum perkara chat berbau pornografi dengan tersangka Firza Husein masuk tahap penyidikan.

Sugito juga beralasan pembekuan paspor Rizieq seharusnya tidak dilakukan karena kliennya bukan pelaku kriminal. Selain itu, penyidikan kasus chat berbau pornografi yang kemungkinan menjadi alasan pembekuan paspor Rizieq, menurut dia, merupakan kasus politis yang berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta.

Kepala Bantuan Hukum FPI ini menuding kepolisian telah menjadi alat pemerintah untuk menekan Rizieq setelah Basuki Tjahaja Purnama kalah dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Meskipun demikian, Sugito menegaskan Rizieq pasti kembali ke Indonesia. Namun, saat ini, Sugito mengimbuhkan, kliennya itu khawatir akan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan begitu menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus chat bermuatan pornografi.

"Kali ini benar-benar character assasination (pembunuhan karakter). Habib harus menyikapinya dengan penuh kehati-hatian dan penuh perhitungan," kata Sugito.

Karena itu, Sugito menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila kepolisian meminta Ditjen Keimigrasian membekukan paspor Rizieq. Bila hal itu terjadi, dia berencana berkirim surat pengajuan pembukaan kembali paspor Rizieq kepada Kemenkumham dan Komisi III DPR RI.

"Kalau misalnya berhasil alhamdulillah, kalau gak, kita akan tetap berjuang sekuat tenaga untuk tidak dicabut karena ini adalah bentuk pemaksaan kehendak dengan dasar hukum yang lemah," kata Sugito.

Ia melanjutkan, Rizieq akan melawan upaya pembekuan paspornya sekalipun itu diajukan oleh Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar yang sudah menetapkan dia sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila.

"Jangankan dua polda (Jabar dan Metro Jaya). Tiga kapolda seribu kapolda mau menistakan habib rizieq, habib rizieq nggak akan peduli. Kita akan tetap melawan secara hukum," ujar Sugito.

Sementara Direktur Jenderal Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Maryoto Suimadi sudah menyatakan adanya permintaan kepolisian untuk mencari keberadaan Rizieq. Maryoto mengaku pihak Keimigrasian akan membantu pembekuan paspor Rizieq bila diminta polisi.

"Nantinya bisa saja, tapi saat ini belum," ujar Maryoto di Jakarta, Rabu.

Maryoto menerangkan, apabila paspor Rizieq dibekukan, dia bisa segera dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Jadi deportasi dari negara tersebut. Yang pasti (Rizieq) melakukan kegiatan umrah, jadi visanya dikeluarkan kedutaan Saudi di sini. Visa umrah," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom