Menuju konten utama

Polisi Akan Terbitkan Red Notice Rizieq Shihab

Argo mengatakan bahwa penyidik terlebih dahulu akan menetapkan Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum menerbitkan red notice sebagai syarat prosedur yang harus dilengkapi.

Polisi Akan Terbitkan Red Notice Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Rizieq Shihab usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Polisi telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi pada Senin (29/5/2017) karena menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Terkait dengan itu, Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi Rizieq Shihab ke Interpol.

"Penyidik akan membuat surat perintah penangkatan besok (Selasa)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (29/5), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Argo mengatakan bahwa penyidik kepolisian akan mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena terindikasi berada di Arab Saudi.

Polda Metro Jaya, kata Argo, akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari keberadaan Rizieq.

Ia mengatakan bahwa Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskan red notice atasnama Rizieq kepada Interpol.

Kendati demikian, Argo mengatakan bahwa penyidik terlebih dahulu akan menetapkan Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum menerbitkan red notice sebagai syarat prosedur yang harus dilengkapi.

Argo juga menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak persuasif melalui tim pengacara Rizieq untuk memenuhi panggilan tetapi hal itu tidak kunjung mendapat tanggapan positif dari pihak Rizieq.

Menurut Argo, karena Rizieq tidak kooperatif itulah maka polisi menetapkan tersangka, surat penangkapan, DPO dan terbitkan red notice kepada Rizieq.

Pihak Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku tidak heran dengan peningkatan status Rizieq dalam kasus dugaan konten pornografi, Senin (29/5/2017). Bahkan, Sugito mengatakan, Rizieq sudah menduga kalau dirinya akan menjadi tersangka dalam kasus konten pornografi.

Sugito menerangkan, Rizieq akan mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Namun, hal itu baru diajukan setelah dirinya pulang dari luar negeri. Ia mengaku pengajuan itu akan dilakukan secepatnya. Namun, Sugito mengaku bahwa Rizieq belum tentu pulang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, ‎Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017). Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, Polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 hingga pukul 22.00 WIB.

Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto