Menuju konten utama

Penyidik Segera Melengkapi Berkas Firza Husein di Kejati DKI

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan penyidik kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein akan segera melengkapi kekurangan berkas perkara ini di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik Segera Melengkapi Berkas Firza Husein di Kejati DKI
(Ilustrasi) Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan penyidik kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein akan segera melengkapi kekurangan berkas perkara ini di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Iriawan pelengkapan berkas itu akan dilakukan secepatnya.

"Namanya pengembalian itu berarti P19, jaksa meminta ada beberapa yang kurang sehingga kita harus lengkapi," ujar Iriawan kepada Tirto di rumah Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (5/6/2017).

Iriawan menegaskan penyidik kepolisian akan melengkapi berkas perkara Firza secepatnya. Ia memastikan penanganan perkara tersebut tidak akan terganggu dengan pengembalian berkas dari kejaksaan.

"Lanjutkan saja," ujar Iriawan.

Pernyataan Iriawan ini berkaitan dengan keterangan terbaru Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyebutkan berkas perkara pornografi dengan tersangka Firza Husein masih belum lengkap.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi memastikan berkas perkara Firza Husen belum lengkap. "Berkas belum p21," ujar Nawawi saat dihubungi Tirto pada hari ini.

Nawawi mengatakan berkas Firza Husein yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya masih kekurangan bukti.

Menurut Nawawi, berkas Firza masih belum memenuhi unsur syarat formil dan materil untuk masuk tahap penuntutan.

Nawawi juga menuturkan berkas perkara Firza masih berada di tangan Kejati DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta akan segera mengembalikan berkas Firza itu kepada kepolisian.

Ia mengaku, berkas tersebut akan kembali kepada penyidik paling lambat 7 hari dari penetapan sore ini.

"Pengembalian berkas dihitung 7 hari dari sekarang," kata Nawawi.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom