Menuju konten utama

Polisi Tunggu Red Notice Rizieq Shihab dari Interpol

Iriawan mengatakan bahwa polisi sudah mengetahui lokasi keberadaan Rizieq yakni di Arab Saudi.

Polisi Tunggu Red Notice Rizieq Shihab dari Interpol
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengaku belum menerima jawaban dari interpol tentang pengajuan red notice untuk tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pornografi. Ia mengatakan, Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban.

"Belum keluar dari interpol. Tentunya interpol kan organisasi besar. Kami menunggu, karena kami tak bisa mengintervensi dan meminta," kata Iriawan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Saat ini, Iriawan mengatakan bahwa polisi sudah mengetahui lokasi keberadaan Rizieq. Ia mengatakan, pentolan FPI itu kini berada di Arab Saudi.

Iriawan berharap, Rizieq segera kembali ke Indonesia agar bisa memproses perkara hukumnya. Ia berharap bahwa pihak Rizieq tidak menekan atau mengerahkan massa untuk perkaranya. Ia pun mengingatkan, polisi bukanlah pihak yang akan menetapkan Rizieq bersalah atau tidak.

"Nanti urusan salah atau enggak, itu bukan uurusan polisi. Nanti kejaksaan yang meneliti. Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silahkan diuji di persidangan gitu, apakah pengacaranya, beliau menyampaikan dengan saksi - saksinya," kata Iriawan.

Kendati demikian, Iriawan belum mau berbicara tentang kemungkinan Rizieq akan jemput paksa atau tidak. Selain itu, ia pun belum menerangkan apakah Rizieq akan langsung ditahan atau tidak.

Terkait masalah pengerahan massa, Iriawan mengaku sudah mendengar informasi tersebut. "Kami sudah tau. Gak masalah," tutur Iriawan.

Ia pun mengatakan bahwa polisi tidak mempermasalahkan adanya pengerahan massa dan tidak akan mempengaruhi proses hukum. "Untuk apa? Mau dikerahkan berapa, tetap saja, gak ngaruh," kata Iriawan.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto