Polisi menolak penangguhan penahanan pemilik PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan karena khawatir kedua tersangka itu akan melarikan diri dari jerat hukum.
Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana First Travel dari 31 buku tabungan dengan nomor rekening berbeda.
Tersangka dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan telah hadir di Gedung Bareskrim Polri mengenakan rompi tahanan.
Kuasa hukum First Travel mengklaim pihaknya masih mampu memberangkatkan jemaah umrah asalkan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Andika dan Anniesa Hasibuan.
Menag menegaskan, First Travel harus bertanggung jawab terhadap jemaah yang gagal berangkat umrah. First Travel bisa mengganti dengan uang atau memberangkatkan jemaah melalui biro perjalanan lain.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikukuh kementeriannya tidak akan mengambil tanggung jawab untuk mengurusi pengembalian dana calon jamaah umroh korban penipuan First Travel.
Eggi juga mengatakan bahwa Andika siap untuk bertanggungjawab perihal pemberangkatan dan pengembalian uang para jamaah umrah yang mendaftar di First Travel.