tirto.id -
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Mabes Polri Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Menurut Herry, dalam barang bukti yang ditemukan penyidik, ada senjata api yang belum terverifikasi legalitasnya. "Ini informasinya ada yang punya izin, ada yang tak berizin. Termasuk di dalamnya ada 11 butir kalo saya tidak salah, (koreksi) 10 butir peluru tajam ada di depan sini," pungkas Herry.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menilai ada keganjilan dalam kepemilikan peluru tajam oleh Andika. Ia beranggapan bahwa bukan tidak mungkin bila nantinya Andika akan dikenakan tuduhan tindak pidana lain. Tentunya itu akan menjadi tindakan selanjutnya setelah proses pembuktian penipuan oleh Andika dan Annisa ini terbukti.
"Dengan kepemilikan peluru ini bisa jadi ada kasus baru. Tapi itu belakangan lah. Kasus First Travel ini dulu. Lainnya menyusul. Fokus ini dulu karena jemaahnya banyak. Kalo yang lain bisa belakangan," tegas Setyo.
Selain itu, menurut Herry, Bareskrim juga masih menyelidik terkait aset-aset Andika dan Annisa yang masih tersebar, salah satunya restoran yang ada di Inggris. Restoran senilai 700 ribu poundsterling ini belum ditutup dan masih beroperasi seperti biasa. Herry mengaku akan mengadakan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Polisi mengaku kesulitan menyelidiki aset dari pasangan pebisnis ini karena mereka tidak berterus terang dalam menyampaikan kepemilikan mereka. Setyo menyesalkan tindakan Andika dan Anniesa. Keduanya hanya sering diam, tetapi ketika diajukan bukti kepemilikan asetnya yang lain mereka mengaku lupa. Keduanya cenderung menutup-nutupi.
"Tersangka tidak kooperatif," jelas Setyo.
Ketika ditanyakan apakah ada pasal lain yang bisa dikenakan kepada mereka, Setyo membuka kemungkinan tersebut. "Ya nanti kita lihat,"katanya.
Sebelumnya, mantan pengacara PT Anugerah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana, menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Hal tersebut menyusul temuan Bareskrim Polri yang hanya menemukan Rp1,3 juta dari sejumlah rekening yang diblokir (dikoreksi jumlah uang di rekening Rp1,5 juta).
Dugaan Eggi Sudjana berangkat dari pernyataan Deski, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel. Deski menyebut Andika sempat mengatakan ada dua investor yang bersedia membiayai perjalanan umrah dan pengembalian uang para jemaah. Eggi menduga, investor tersebut merupakan perusahaan lain yang sebelumnya telah menerima aliran dana dari First Travel. Sebab Deski tidak mau menjelaskan siapa investor yang ia maksud.
Baca juga: Eggi Sudjana Duga Ada Pencucian Uang di Kasus First Travel
Kementerian Agama mencabut izin First Travel mulai 1 Agustus 2017. Langkah itu diambil setelah maraknya kasus jemaah umrah gagal berangkat. Polisi kemudian mencokok pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, yang merupakan pemilik First Travel. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Polisi juga telah saja menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah. Kiki merupakan adik dari Anniesa. Ketiganya sudah mendekam di rutan Mabes Polri.
Dalam kasus ini pula, setidaknya ada 70 ribu orang yang telah membayar biaya umrah ke First Travel. Dalam kurun tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.
Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.
Andika juga tercatat memiliki utang Rp85 miliar ke penyedia tiket, utang Rp9,7 miliar kepada penyedia jasa pengurusan visa dan utang Rp24 miliar kepada sejumlah hotel di Arab Saudi.
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana Pemilik First Travel
Kini sejumlah aset milik bos First Travel pun sudah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Salah satunya adalah rumah mewah yang berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain rumah tersebut, polisi juga telah menyita sebuah unit rumah perkantoran (ruko) milik kedua tersangka. Tak hanya itu, sebanyak empat unit mobil berbagai merek pun disita polisi dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut kini terparkir di halaman Kantor Bareskim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Baca laporan khusus Tirto soal Penipuan First Travel: Cara First Travel Menipu Jemaah Umroh
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri