tirto.id - Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah puluhan ribu pengguna jasa perusahaan PT First Anugerah Karya Wisata itu. Kiki adalah adik Anniesa Desvitasari Hasibuan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Unit V Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M. Rivai Arvan. Ia mengatakan bahwa Kiki Hasibuan telah ditahan.
"Iya, sudah ditahan," kata Rivai Arvan, dikutip dari Antara, Jumat (18/8/2017).
Lebih lanjut Rivai menjelaskan bahwa Kiki ikut membantu pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan Andika Surachman, suami Anniesa. Menurut dia, beberapa aset milik Andika dan Anniesa juga diketahui dibeli atas nama Kiki.
"Banyak, ada rumah, ada mobil seperti Fortuner yang disita atas nama Kiki. Ini masih ditelusuri," kata Rivai.
Untuk diketahui, Polisi menetapkan Kiki sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi bersama saudaranya yang bernama Ivan pada Rabu (16/8).
Dalam kasus ini, Polisi juga telah menetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini pula, setidaknya ada 70 ribu orang yang telah membayar biaya umrah ke First Travel, namun hanya 35 ribu orang saja yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci di Arab Saudi.
Polisi memperkirakan kerugian pengguna jasa First Travel dalam perkara ini mencapai Rp550 miliar.
Baca juga:
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto