tirto.id - Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri aliran dana dari 31 rekening tabungan milik First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana itu.
"Ada 31 buku tabungan dengan nomor rekening berbeda yang sedang kami minta untuk cek ke PPATK untuk ditelusuri aliran dananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Selain ke-31 rekening tersebut, menurut dia, ada 13 rekening tabungan lain terkait First Travel yang sudah diblokir, di antaranya atas nama Andika Surachman (Direktur Utama), Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur), Siti Nuraida Hasibuan (Komisaris), dan First Travel.
PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga Rp14,3 juta per orang untuk paket promo, Rp25 juta per orang untuk paket reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP.
"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jemaah umrah," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Herry menjelaskan pula, ada 72.682 orang yang mendaftar mengikuti paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.
Dalam kurun tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.
Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.
Andika juga tercatat memiliki utang Rp85 miliar ke penyedia tiket, utang Rp9,7 miliar kepada penyedia jasa pengurusan visa dan utang Rp24 miliar kepada sejumlah hotel di Arab Saudi.
Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan Rp2,5 juta per orang untuk sewa pesawat kepada jemaah yang ingin segera diberangkatkan.
Pelaku juga menawarkan paket Ramadan dengan biaya tambahan Rp3 juta - Rp8 juta per orang.
Polisi sudah menetapkan Andika, Anniesa dan Siti Nuraida Hasibuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dana jemaah haji tersebut.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra