Menuju konten utama
Kasus Penipuan First Travel

Andika & Anniesa Kenakan Rompi Tahanan di Bareskrim Polri

Tersangka dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan telah hadir di Gedung Bareskrim Polri mengenakan rompi tahanan.

Andika & Anniesa Kenakan Rompi Tahanan di Bareskrim Polri
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Tersangka dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan telah hadir di Gedung Bareskrim Polri di Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedianya kedua pasangan itu akan mengikuti konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri hari ini.

Andika dan Anniesa tampak mengenakan pakaian berwarna oranye yang biasa digunakan para tersangka di kepolisian.

Selain keduanya, polisi juga akan menggelar sejumlah barang bukti seperti air soft gun, koper umrah berlogo first travel, dokumen umrah, dan visa.

Saat ini, calon jemaah umrah First Travel juga telah memenuhi Gedung Bareskrim Polri. Mereka hadir dari berbagai daerah untuk mencari tahu kejelasan nasibnya. Kebanyakan jemaah menyatakan ingin uang yang mereka setorkan dikembalikan daripada menunggu proses pemberangkatan ulang.

Sejumlah jemaah juga menyatakan kekecewaannya atas apa yang dilakukan oleh pemilik First Travel yakni Andika Surachman dan Annisa Hasibuan. Mereka tidak percaya hanya untuk bisa tampil mewah kedua pasangan itu rela membohongi orang lain dengan kedok ibadah. Para jemaah berharap Andika dan Annisa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Utama First Travel Andika dan Direktur First Travel Anniesa ditetapkan sebagai tersangka Rabu 9 Agustus lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut keterangan polisi Andika dan Anniesa menipu jamaah dengan cara mengiming-imingi perjalanan umrah berbiaya murah. Namun setelah biaya disetorkan para jamaah tidak diberangkatkan ke tanah suci Makkah. Selain keduanya polisi juga menetapkan adik Anniesa yakni Kiki Hasibuan sebagai tersangka.

Sedangkan menurut pengakuan kuasa hukum PT Anugerah Karya Wisata (First Travel), Deski mengklaim pihaknya masih mampu memberangkatkan jemaah umrah, asalkan penahanan bos First Travel, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Deski yang juga Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel ini mengatakan, First Travel bersedia bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami oleh para jemaahnya. Ia mengklaim, cara ini merupakan satu-satunya solusi yang menguntungkan bagi para jemaah.

Berikut laporan Tirto mengenai kasus First Travel:

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Maya Saputri