Menuju konten utama

Polisi Catat 820 Orang Datangi Posko Pengaduan First Travel

Setidaknya 820 orang telah mendatangi posko pengaduan karena ikut menjadi korban penipuan agen perjalanan umrah murah First Travel.

Polisi Catat 820 Orang Datangi Posko Pengaduan First Travel
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen,, Jakarta, Jumat (18/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Menurut catatan pihak kepolisian, sejak posko dibuka pada Rabu (16/8/2017), setidaknya 820 orang telah mendatangi posko pengaduan karena ikut menjadi korban penipuan agen perjalanan umrah murah First Travel.

"Jumlah total orang yang melapor ke crisis center ada 820 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Minggu (20/8/2017) malam, dikutip dari Antara.

Sementara itu, jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email pengaduan korban.ft@gmail.com berjumlah 761 surat elektronik.

Martinus menuturkan, hingga saat ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dalam penyidikan kasus First Travel.

"Ada 32 saksi yang sudah diperiksa," katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).

Kiki yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan, berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.

Sedikitnya 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sebesar 35.000 anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan.

Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp550 miliar.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, First Travel harus bertanggung jawab penuh terhadap pengembalian dana calon jamaah umrah yang menjadi korban biro perjalanan bermasalah tersebut, meski izin biro perjalanan umrah tersebut sudah dicabut.

"Jadi ini kan tanggung jawab First Travel jadi First Travel harus bertanggung jawab terhadap uang jamaah yang sudah disetorkan kepada, kalau jamaah kepada mereka," kata Lukman di Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Dia menuturkan, ada dua tanggung jawab First Travel terhadap jemaahnya yaitu harus mengembalikan uang yang telah disetorkan untuk berangkat umrah ke Tanah Suci atau memberangkatkan jemaahnya lewat biro travel lain.

Pilihan kedua untuk memberangkatkan jemaah tidak boleh dilakukan First Travel karena izin operasinya sudah dicabut tapi lewat biro perjalanan lain dengan tanggungan biaya dari First Travel.

First Travel tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab meski sang pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian. "Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," kata Lukman.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari