Pengacara Fahri Hamzah berharap PN Jaksel segera melakukan verifikasi terhadap aset-aset milik 5 petinggi PKS yang diajukan untuk disita. Penyitaan aset itu untuk membayar ganti rugi ke Fahri.
Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar terkait kewajiban PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah usai putusan MA memenangkan gugatan Fahri atas PKS.
Setelah menang di tingkat kasasi, Fahri Hamzah menyatakan ia akan mengajukan eksekusi yaitu menyita uang ganti rugi sebesar Rp30 miliar dari lima petinggi partai PKS.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, tengah berupaya agar putusan kasasi MA dijalankan. Ia berharap kliennya mendapat ganti rugi immateriil sebesar Rp 30 miliar.
Anggota DPR dari F-PKS, Nasir Djamil mengaku belum mendapatkan surat edaran yang dimaksudkan kepada calon-calon anggota dewan dari partainya seperti yang disebar Fahri Hamzah.
"Saya lakukan ini untuk kebaikan partai, karena partai lagi dipimpin orang yang tak beres, tak mengerti hukum, makin ngawur membuat kader makin takut berinovasi, gampang betul diancam," kata Fahri Hamzah.