Menuju konten utama

Pengacara Sohibul Iman Klaim Tuduhan Fahri Hamzah Tidak Berdasar

Pengacara Sohibul Iman menegaskan, kliennya merasa tidak bersalah karena hanya membalas ucapan Fahri Hamzah

Pengacara Sohibul Iman Klaim Tuduhan Fahri Hamzah Tidak Berdasar
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Sohibul Iman, PhD. FOTO/ Humas PKS Kalteng

tirto.id - Pengacara Sohibul Iman, Indra, mengatakan kliennya dilaporkan atas dugaan yang tidak berdasar. Indra menegaskan, kliennya merasa tidak bersalah karena hanya membalas ucapan pelapor, Fahri Hamzah.

Hal ini dikatakan Indra di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan Sohibul yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia meyakini peristiwa yang dilaporkan Fahri sudah jelas duduk perkaranya dan bisa dihadapi dengan santai.

"Yang pasti, tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan presiden partai [PKS] dalam yang disangkakan pelapor sangat cukup bukti argumen, landasan, baik secara hukum; kronologi peristiwa; dan lain-lain, maka insyaallah hadapi dengan ringan, hadapi dengan saksama, tidak menjadi sebuah persoalan," kata Indra pada Kamis (29/3/2018).

Indra mengatakan, ia dan kliennya memang berusaha percaya diri untuk lolos dari jerat pidana atas laporan Fahri. Hal ini disebabkan pasal yang digunakan untuk memperkarakan Sohibul adalah pasal karet yang sangat fleksibel. Pasal tersebut sering digunakan dengan tidak seharusnya dan bersifat menyalahartikan pernyataan seseorang.

“Kami tahu ya, Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 310 dan 311 KUHP itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan kekuasaan," jelas Indra.

Sohibul dilaporkan oleh Fahri berdasar laporan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri menganggap pernyataan Sohibul di salah satu media televisi nasional telah mencemari dirinya.

Namun, Indra menampik tudingan tersebut. Ia menegaskan, pernyataan Sohibul justru membalas ucapan Fahri yang dianggap menyinggung PKS.

Banyak media yang membuat berita dari pernyataan Fahri yang menyebut: “Orang itu boleh melakukan kesalahan apa pun, bagi pimpinan PKS, asal nurut dia selamat.” Indra menegaskan, ucapan itu telah menyakiti PKS, dan wajar jika Sohibul membalas pernyataan tersebut.

"Karena ada beberapa pernyataan statementFahri yang merusak, mencederai, diduga memfitnah institusi partai; sebagai presiden partai sudah sewajarnya, sudah menjadi keharusan [membalas]. Kita tahu ada UU Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan parpol menyampaikan policy dan kebijakannya kepada publik," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwon mengaku, Sohibul dipanggil sebagai terlapor untuk kasus dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018. Argo mengatakan, Sohibul akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan yang lebih rinci. Namun, ia tak menyebut waktunya.

“Nanti kami komunikasikan kapan. Yang penting nanti kami ada komunikasi dengan penyidik biar waktunya pas nanti,” tegasnya.

Sohibul diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2017 tentang ITE. Ia juga dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 311 KUHP dan Pasa 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari