Menuju konten utama

Penuhi Panggilan Polda Metro, Sohibul Iman Hanya Diperiksa 15 Menit

Sohibul Iman mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama pelapor Fahri Hamzah.

Penuhi Panggilan Polda Metro, Sohibul Iman Hanya Diperiksa 15 Menit
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) bersama Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman (kiri) dan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (29/3/2018), sekitar pukul 09.35 WIB. Sohibul hanya diperiksa selama 15 menit karena ada agenda lainnya. Pemeriksaan Sohibul akan diagendakan lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sohibul mendatangi Polda Metro Jaya didampingi beberapa kader PKS dan kuasa hukumnya soal kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama pelapor Fahri Hamzah. Menurut Sohibul, ia datang untuk membuktikan dirinya taat hukum dan menghormati hukum. Namun hanya 15 menit berselang, ia keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Namanya pembicaraan awal demikian, intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan juga institusi penegak hukum,” katanya, Kamis (29/3/2018).

Sohibul mengaku sudah memberikan keterangan awal terkait kasus yang menimpanya. Namun soal keterangan tersebut, ia tak menjelaskan lebih rinci. Singkatnya pemeriksaan oleh penyidik disebabkan agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan Sohibul. Meski begitu, ia tidak menjelaskan waktu pemanggilan berikutnya.

“Walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam pemeriksaan ini,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwon mengaku, Sohibul dipanggil sebagai terlapor untuk kasus dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018. Argo mengatakan, Sohibul akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan yang lebih rinci. Namun, ia tak menyebut waktunya.

“Nanti kami komunikasikan kapan. Yang penting nanti kami ada komunikasi dengan penyidik biar waktunya pas nanti,” tegasnya.

Sohibul diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2017 tentang ITE. Ia juga dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 311 KUHP dan Pasa 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Fahri yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari PKS itu menuturkan telah menyerahkan barang bukti berupa pernyataan Sohibul Iman yang menyudutkan dirinya pada sejumlah media massa. Lantaran itu, menurutnya, Sohibul Iman harus segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.

Namun menurut Fahri, Sohibul masih saja menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. "Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari