tirto.id - Kisruh personal dua politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) antara Fahri Hamzah vs Sohibul Iman berlanjut ke polisi. Fahri Hamzah menuding Presiden PKS itu telah melakukan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik. Pelaporan Fahri ini tengah diusut polisi.
Usai diperiksa polisi selama tiga jam sebagai saksi pelapor pada Senin (19/3/2018), kepada pewarta Fahri Hamzah menyampaikan, dirinya yakin rekan sejawatnya di PKS itu sebentar lagi bakal berstatus tersangka.
"Ada 12 pertanyaan yang harus dijelaskan secara detail perkaranya, alat bukti dan keterangan lain yang menguatkan terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan Sohibul Iman," ujar Fahri seperti dikabarkan Antara.
Fahri yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari PKS itu menuturkan telah menyerahkan barang bukti berupa pernyataan Sohibul Iman yang menyudutkan dirinya pada sejumlah media massa. Lantaran itu, Sohibul Iman harus segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.
Namun menurut Fahri, Sohibul masih saja menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. "Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.
Fahri melaporkan Sohibul ke polisi pada Kamis 8 Maret 2018 siang. Fahri mempermasalahkan pernyataan orang nomor satu di PKS tersebut yang menyebut dirinya "pembangkang dan pembohong." Pernyataan Sohibul terlontar usai melakukan pertemuan dengan ketua umum Gerindra dan PAN di rumah Prabowo Subianto, Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal Maret lalu.
Menurut Fahri, pernyataan Sohibul mencemarkan nama baiknya. Laporan Fahri tergister dalam Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri menuding Sohibul melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Sohibul Iman sendiri berkomentar cekak menanggapi laporan Fahri. "Tidak ada yang perlu dikomentari," kata dia melalui pesan singkat pada Kamis (8/3).
Kisruh Fahri dengan petinggi PKS ini berawal sejak dua tahun lalu. Saat itu petinggi PKS memberhentikan Fahri sebagai anggota PKS pada April 2016.
Fahri tidak terima atas keputusan PKS lalu melawan lewat jalur hukum. Ia menuntut PKS ke PN Jaksel membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya. Gugatan itu dimenangkan oleh Fahri.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH