Menuju konten utama

Fahri Hamzah vs PKS Berlanjut, Ajukan Penyitaan Aset ke PN Jaksel

Fahri Hamzah mengajukan penyitaan delapan aset terhadap 5 elite PKS, sebagai ganti rugi pemecetannya sebagai kader senilai Rp30 miliar.

Fahri Hamzah vs PKS Berlanjut, Ajukan Penyitaan Aset ke PN Jaksel
Fahri Hamzah tiba di lokasi Debat Pilpres ke-4 yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Sabtu (30/3/19). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang diwakili kuasa hukumnya Mujahid Latief, tengah mengajukan sita aset pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019)

Mujahid mengatakan, langkah ini dilakukan karena tergugat yakni elite PKS tak kunjung membayar uang senilai Rp30 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan oleh beberapa pejabat PKS terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi Fahri Hamzah.

"Tadi kami sudah ajukan, pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan, dua kali juga tak dilaksanakan. Maka ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kita lakukan," kata dia kepada wartawan usai keluar dari PN Jakarta Selatan, Kemang, Senin (22/7/2019).

Ia mengatakan, dalam pengajuan penyitaan pihaknya sudah mendata delapan aset berharga milik para pejabat PKS.

Beberapa di antaranta merupakan tanah dan bangunan. Kemudian, ada mobil mewah dan motor yang masuk dalam pengajuan aset yang akan disita.

"Kalau secara nominal aset itu mungkin ada delapan aset ya. kalau kita verifikasi itu bentuknya itu ada tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor. Kita tidak spesifik karena takut ada pihak yang dari sana melakukan suatu tindakan sebelum penyitaan aset," ujar dia.

Meski tak menyebutkan barang-barang yang disita. Namun, Mujahir menyebutkan lima orang pejabat yang akan disita barang-barangnya.

Pejabat-pejabat tersebut diantaranya yaitu lima elite PKS yang menjadi tergugat yakni, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi.

Kasus ini bermula dari pemecetan DPP PKS terhadap Fahri Hamzah pada 2016. Fahri tak terima dengan pemecetah, sehingga melayangkan gugatan kepada lima pengurus PKS di atas. Fahri Hamzah menang gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada Juli 2018.

Elite PKS diminta membatalkan surat keputusan pemecetan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar.

Baca juga artikel terkait FAHRI HAMZAH VS PKS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali