tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta para keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia tidak berdiam diri.
Fahri mendorong para keluarga petugas Pemilu 2019 yang meninggal itu menuntut negara bertanggung jawab dan menjelaskan kejanggalan yang terjadi pada kematian kerabatnya.
"Pertama, jangan diam. Itu yang penting dulu. Jangan biarkan manusia Indonesia satu nyawa hilang, dia diam. Tidak boleh lagi. Ini zaman kita terbuka, nyawa bukan milik manusia. Itu milik Tuhan. Karena itu orang harus ngomong. Harus terbuka," kata Fahri di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/5/2019).
"Dan kita semua harus punya sikap yang sama terhadap nyawa. Nyawa itu berharga. Nyawa tak boleh hilang begitu saja tanpa sebab. Dan melindungi hilangnya nyawa dengan segala cara yang kita punya," lanjutnya.
Fahri juga mengkritik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ia nilai menganggap remeh kasus ratusan petugas KPPS meninggal. Menurut Fahri, tak mungkin mereka meninggal dunia hanya karena kecapekan.
"Jangan dianggap remeh. Yang saya sebel ini karena dianggap remeh. Dianggap itu hanya orang capek dan meninggal," ujar Fahri.
"Masa 540 orang capek dan meninggal dan ribuan masuk rumah sakit? Enggak bener. Kaya manusia enggak pernah capek saja. Hari-hari [biasa], kita capek. Saya juga capek. Non-musim pemilu pun capek. Enggak tidur 24 jam kadang, biasa saja," tambah dia.
Fahri berpendapat kasus ratusan petugas KPPS meninggal dunia harus diinvestigasi secara menyeluruh. Pemberian santunan, kata dia, semestinya tidak membuat kasus itu selesai.
"Ini yang kita takutkan. Ini pengalihan. Jadi dikasih gelar pahlawan demokrasi, dikasih duit, orang suruh diem. Enggak bener dong. Harus diinvestigasiin menyeluruh," ujar Fahri.
Berdasar data KPU per Sabtu (4/5/2019) lalu, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas di Pemilu 2019 sudah tembus 438 orang. Sementara data petugas KPPS yang sakit, pada hari yang sama, bertambah menjadi 3.788 orang.
KPU menargetkan verifikasi data petugas KPPS yang meninggal dan sakit karena bertugas selesai sebelum 22 Mei 2019. Verifikasi itu dilakukan sebelum KPU memberikan santunan.
KPU menetapkan besaran santunan bagi setiap petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom