Menuju konten utama

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus Fahri Hamzah

Argo memastikan penyidik tetap memproses laporan terhadap pimpinan PKS itu lantaran Fahri membatalkan pencabutan laporannya.

Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri depan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus, Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Senin (19/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

"Kita tunggu saja penyidik masih mengagendakan kapan memeriksa saksi-saksi lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Argo mengatakan polisi juga masih menyelidiki laporan Fahri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media pemberitaan tersebut.

Argo memastikan penyidik tetap memproses laporan terhadap pimpinan PKS itu lantaran Fahri membatalkan pencabutan pelaporan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI itu menilai Sohibul tidak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah secara damai terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditangani Polda Metro Jaya.

Pengacara Fahri, Slamet menambahkan kliennya telah menyampaikan alasan membatalkan pencabutan laporan terhadap Sohibul kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Sudah ada niat baik tapi tidak mendapat respons yang baik," ungkap Slamet.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mencabut laporannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Pencabutan laporan ini dikarenakan alasan ibadah puasa. Fahri mengatakan hal ini ketika dihubungi Tirto.id pada Kamis (17/5/2018).

Menurut Fahri, bulan puasa merupakan saat yang tepat untuk memaafkan Sohibul dan mencabut laporan. "Alasannya karena mau puasa," kata Fahri.

Meski begitu, Fahri tidak menjelaskan apakah ia akan kembali melapor apabila puasa sudah selesai. Sedangkan dari pihak PKS sendiri belum mencabut laporannya pada Fahri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku pengacara Fahri sudah datang untuk memberikan surat pencabutan laporan. Dalam surat yang ditujukan kepada Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya tersebut, pihak Fahri sepakat untuk tak mempermasalahkan laporannya.

Menurut Argo, polisi tidak mengeluarkan SP3 untuk penghentian kasus. Ia menuturkan, tahap kasus yang dilaporkan Fahri masih dalam penyelidikan dan belum penyidikan.

"Artinya polisi masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan, kami SP3. Ini masih penyelidikan. "Ya udah, kami hentikan penyelidikannya."

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri