Menuju konten utama

Soal PKS Bayar Rp30 Miliar ke Fahri, HNW: Tanya ke Bagian Hukum

Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar terkait kewajiban PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah usai putusan MA memenangkan gugatan Fahri atas PKS.

Soal PKS Bayar Rp30 Miliar ke Fahri, HNW: Tanya ke Bagian Hukum
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid di Hotel Aston TB Simatupang, Jakarta, Minggu, (16/12/2018). FOTO/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) merespons salinan putusan MA yang diterima kuasa hukum Fahri Hamzah, yang berisikan kewajiban PKS untuk membayar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah.

Hidayat mengatakan bahwa kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Departemen Hukum dan HAM DPP PKS dan meminta bertanya ke departemen tersebut.

"Sudah ditegaskan oleh tim hukum kita, bahwa itu adalah masalah yang akan dikelola oleh tim hukum, dan silakan ditanya kepada tim hukum," katanya saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (10/1/2019) pagi.

Hidayat minim berkomentar terkait keharusan partainya membayar denda sebesar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah. "Tentang Fahri Hamzah itu, Anda tanya ke bagian hukum," katanya.

Kemarin, kuasa hukum Fahri Hamzah mengaku telah menerima salinan putusan MA yang menyatakan Fahri menang dalam sidang kasasi MA, seperti yang tertulis laman resminya, menyatakan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 yang diajukan Dewan Pengurus Pusat PKS ditolak.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi, memutus pemecatan PKS terhadap Fahri oleh Majelis Tahkim PKS, berdasarkan surat yang ditandatangani Presiden PKS, Sohibul Iman pada 11 Maret 2016 tidak sah.

Dengan demikian, putusan PN Jaksel yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih yang merupakan ketua dan anggota Majelis Takhim PKS semakin kuat.

Saat itu, Fahri menggugat seluruh keputusan hukum partai terhadap dirinya dibatalkan, termasuk pemecatan dirinya. Ia juga menggugat ganti rugi sebesar Rp500 miliar, tapi hanya dikabulkan pengadilan sebesar Rp30 miliar.

Baca juga artikel terkait PKS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri