tirto.id - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief mengatakan, alasan pengajuan penyitaan aset karena, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak kunjung ada ganti rugi yang dibayarkan tergugat setelah vonis kasasi Mahkamah Agung pada Juli 2018.
"Begitu lah proses pengadilan itu. Orang langsung melaksanakan [putusan] secara sukarela, maka cepat. Kalau tidak, maka kita harus bersabar. Kita tidak bisa meminta permohonan eksekusi tanpa kita lakukan tahapan sebelumnya," kata dia, usai mengajukan daftar penyitaan aset milik elite PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Dalam vonis MA, PKS dituntut untuk membayar ganti rugi setelah pengurus mengeluarkan surat pemecetan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Polemik internal yang terjadi antara Fahri Hamzah dan PKS sudah berlangsung sejak awal 2016.
Hingga saat ini proses ganti rugi yang harusnya dilakukan pihak PKS belum juga dilakukan. Mujahid Latief mengatakan, kondisi ini terjadi karena banyak tahapan yang harus dilakukan sebelum langkah eksekusi.
Ia mengatakan, pengajuan penyitaan ini agar pengadilan punya cukup alasan melaksanakan eksekusi.
"Itu kan ada tahapnnya. Kita harus ikuti. Kalau tidak, kita bisa ditolak oleh pengadilan," kata dia.
Meski melalui proses yang alot, ia menjelaskan cukup puas dengan tuntutan Rp30 miliar ganti rugi atas lima pejabat PKS.
Selanjutnya, ia berharap proses verifikasi yang saat ini akan dilakukan PN Jakarta selatan terhadap aset para pejabat PKS akan berlangsung cepat.
"Mungkin saja ada upaya hukum yang akan mereka lakukan. Nanti proses verifikasi itu ketua pengadilan menunjuk juru sita. Juru sita mengecek masing-masing aset yang diajukan. Kalau benar disita, maka bisa saja sebelum dilelang itu kita minta. Juru sita naruh pelang. Bahwa tanah ini disita dengan nomor sekian. Jadi pada saat verifikasi nanti, juru sita turun," ujar dia.
Fahri membidik delapan aset milik lima elite PKS senilai Rp30 miliar yang diajukan untuk disita lewat PN Jaksel. Lima elite PKS tergugat yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi
Konflik PKS dan Fahri Hamzah bermula dari pemecetan pada 2016. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri Hamzah dengan tuntutan ganti rugi pada jajaran pejabat PKS sebesar Rp30 miliar. Dalam vonis kasasi MA, Fahri lagi-lagi menang.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali