tirto.id - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief mengajukan penyitaan paksa aset milik lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pembayaran ganti rugi kepada kliennya senilai Rp30 miliar.
Mujahid menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melakukan verifikasi telebih dahulu terhada aset-aset yang diajukan untuk disita.
"Secara prosedur itu ketika kita ajukan surat, nanti mereka (PN) akan verifikasi terhadap aset-aset yang kita ajukan untuk disita. Baru setelah itu terbukti milik termohon, bisa dieksekusi," kata dia, di Gedung PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Kubu Fahri mengajukan 8 aset yang terdiri atas tanah, bangunan, gedung, mobil mewah sampai kendaraan bermotor untuk disita pengadilan. Aset-aset tersebut milik 5 petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi.
Mujahid berharap proses verifikasi yang dilakukan PN Jaksel terhadap aset-aset tersebut segera dilakukan.
"Harapan kami ini harus cepat. Karena kalau berandai-andai, [kalau dibayar] secara sukarela, ini kan sudah selesai dari dulu. Tetapi ini kan [...], saya sebutnya ada satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," ujar Mujahid.
Dia meminta PN Jaksel melakukan semua prosedur penyitaan dengan cermat dan cepat, termasuk yang terkait dengan penilaian harga aset dan pelelangan barang sitaan.
"Nanti mereka [PN] akan lakukan tindakan tidak langsung ke kita, tetapi ada tahapan-tahapan yang masuk, seperti melakukan pelelangan untuk sampai pada [ganti rugi sesuai] putusan pengadilan yaitu Rp30 miliar," ujar dia.
Pengajuan penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari kasus perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah yang berlangsung sejak 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Pada 11 Maret 2016, Majelis Tahkim PKS memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di partai.
Kemudian, pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Fahri pun mengugat keputusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 1,6 juta dan imateriil Rp500 miliar lebih. Pihak tergugat adalah 5 petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi.
Pengadilan kemudian memutuskan pemecatan Fahri batal demi hukum dan mewajibkan tergugat membayar ganti rugi kepada politikus yang kini menjabat Wakil Ketua DPR tersebut. Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini juga memerintahkan hal yang sama.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom