tirto.id - Fahri Hamzah mengatakan dana Rp 30 miliar yang ia menangkan secara hukum dari PKS tak sepenuhnya akan ia ambil. Menurut Fahri, sebagian uang tersebut akan ia berikan ke kader PKS lainnya yang menjadi korban kesalahan hukum yang dilakukan PKS.
"Itu saya tidak akan ambil sebagai bagian dari milik pribadi. Saya akan serahkan itu kepada kader karena tindakan ini merugikan kader. Buat saya ini yang paling penting. Prosedurnya saya serahkan kepada hakim, kepada lawyer saya dan kepada penegak hukum,” kata Fahri saat ditemui di DPR RI, Selasa (14/1/2019) pagi.
“Agar itu direalisasikan secepatnya demi kebaikan partai karena partai ini ingin ikut pemilu. Dan demi kebaikan juga bagi mereka-mereka yang sekarang ini menjadi beban dan menanggung hutang," lanjut dia.
Menurut Fahri, uang sebesar itu memang menjadi ongkos dari lima pimpinan PKS yang digugat olehnya.
"Tapi yang ingin saya katakan ini adalah ongkos dari tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan lima 5 orang pimpinan PKS dan ongkos dari tindakan melawan hukum itu ya mereka terpaksa harus membayar," katanya.
Sebab, menurut Fahri, tindakan melawan hukum para petinggi PKS merugikan banyak kader, ia merasa para kader pun berhak menerima dana tersebut.
"Saya akan kembalikan dalam bentuk yang saya sedang atur, supaya ini untuk merecovery teman-teman di bawah khususnya yang menjadi korban dari tindakan ini. Saya memang korban tetapi saya enggak ambil sesuatu dari situ. Saya akan kembalikan kepada kader sebagai korban," katanya.
Kuasa hukum Fahri Hamzah mengaku telah menerima salinan putusan MA yang menyatakan Fahri menang dalam sidang kasasi MA, seperti yang tertulis laman resminya, menyatakan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 yang diajukan Dewan Pengurus Pusat PKS ditolak.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi, memutus pemecatan PKS terhadap Fahri oleh Majelis Tahkim PKS, berdasarkan surat yang ditandatangani Presiden PKS, Sohibul Iman pada 11 Maret 2016 tidak sah.
Dengan demikian, putusan PN Jaksel yang mengabulkan seluruh gugatan Fahri terhadap Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih yang merupakan ketua dan anggota Majelis Takhim PKS semakin kuat.
Saat itu, Fahri menggugat seluruh keputusan hukum partai terhadap dirinya dibatalkan, termasuk pemecatan dirinya. Ia juga menggugat ganti rugi sebesar Rp500 miliar, tapi hanya dikabulkan pengadilan sebesar Rp30 miliar.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto