DPR segera mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan setelah menyepakati poin pasal perubahan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah menyekapati tujuh hal yang akan dimasukkan dalam revisi UU KPK mulai keberadaan Dewan Pengawas hingga pelaksanaan penyadapan.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai serangan-serangan tajam yang dilakukan DPR ke KPK sebagai bentuk kekesalan karena banyak kolega-kolega mereka yang ditangkap.
3 poin penting dalam surat yang dikirimkannya, yakni agar DPR tak pilih capim yang diduga melemahkan KPK, tak patuh melaporkan LHKPN serta capim yang memiliki pelanggaran etik.