Menuju konten utama

ICW Kritik Jokowi soal Pelantikan Hakim MK Pengganti Aswanto

Kurnia menilai Presiden Jokowi tak berani berhadap-hadapan dengan kekuatan politik di DPR soal pencopotan sepihak Hakim MK Aswanto.

ICW Kritik Jokowi soal Pelantikan Hakim MK Pengganti Aswanto
Logo ICW. FOTO/www.antikorupsi.org

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut pengangkatan Muhammad Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif oleh cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Kurnia menilai Presiden Jokowi seolah tak berani berhadap-hadapan dengan kekuatan politik di DPR. Selain itu, menurut Kurnia, kepala negara juga mengingkari janjinya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam perkara pencopotan Hakim Aswanto.

"Merujuk pada pernyataan presiden tanggal 5 Oktober 2022, maka kita bisa sampaikan presiden kembali mengingkari atau berbohong dengan janjinya. Presiden saat itu mengatakan ketika ditanya oleh teman-teman jurnalis terkait dengan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, presiden mengatakan akan berpijak pada peraturan perundang-undangan," kata Kurnia dalam konferensi persnya dikutip Rabu (23/11/2022).

Kurnia menyebut tidak ada undang-undang yang membenarkan prosedur pencopotan dan penggantian hakim Aswanto yang dilakukan secara sepihak oleh DPR.

"Kalau kita cermati secara lebih jelas sebenarnya mau undang-undang apapun kita lihat khususnya, misalnya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau bahkan menggunakan kacamata Undang-Undang Dasar 1945 presiden seharusnya menolak surat yang dikirimkan oleh DPR dan meneguhkan sebabnya pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pergantian dan pengangkatan Guntur Hamzah jelas sekali melanggar hukum," jelas Kurnia.

Presiden Joko Widodo buka suara terkait pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR. Kepala negara mengatakan semua pihak harus mematuhi aturan konstitusi dan undang-undang terkait perkara tersebut.

Namun demikian, Jokowi tak menjelaskan secara jelas maksud 'taat aturan konstitusi' ini ditujukan ke pihak siapa.

"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang,” kata Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Sebelum ditunjuk menjadi Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah merupakan Sekretaris Jenderal MK. Ia menggantikan Aswanto yang jabatannya dicopot oleh DPR. Pelantikan Guntur sebagai Hakim Konstitusi dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky