Menuju konten utama

Jawaban Istana dan MK soal Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah

Pihak Istana dan Mahkamah Konstitusi angkat bicara soal kontroversi pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi hari ini.

Jawaban Istana dan MK soal Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA/Indra Arief Pribadi.

tirto.id - Pelantikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menimbulkan masalah. Sejumlah pegiat hukum dan masyarakat sipil mempersoalkan pengangkatan Guntur yang dinilai bermasalah secara hukum hingga mendesak agar Presiden Jokowi maupun MK menolak pemilihan Guntur sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR.

Pihak Istana pun angkat bicara soal kontroversi tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa pelantikan Guntur adalah keputusan DPR. Jokowi selaku presiden tidak bisa mengubah ketetapan lembaga lain.

"Jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim Mahkamah Konstitusi," Kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Kedua, Pratikno mengingatkan bahwa ada ketentuan di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bahwa presiden harus menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan keputusan Presiden sebagai bentuk kewajiban administratif.

"Jadi atas dasar itu kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu, tetapi karena ada kesibukan Bapak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20 dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan," Kata Pratikno.

Menanggapi kontroversi pelantikan sebagai hakim Konstitusi, Guntur enggan menjawab lebih jauh. Ia hanya memohon doa agar bisa bekerja dengan baik.

"Saya justru mohon doanya saja, mohon doanya teman-teman semua," kata Guntur usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Guntur berharap ia bisa bekerja dengan baik. Ia pun mengaku akan segera menjadi hakim persidangan di Mahkamah Konstitusi karena ada sidang yang berjalan, Rabu (23/11/2022). Ia pun mengaku belum mendengar kabar ada hakim konstitusi mundur setelah pelantikannya. "Saya belum tahu, belum dapat informasi menyangkut itu," jelas Guntur.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa ia tidak bisa berkomentar soal pelantikan Guntur karena hal itu sudah dituangkan dalam putusan perkara tersebut.

Sebagai catatan, pengangkatan Guntur adalah imbas dari putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut lantas membuat MK mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status hakim yang direspon DPR dengan pergantian hakim Aswanto dengan Anwar Usman.

"Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi. Hakim hanya berbicara melalui putusannya," kata Anwar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Anwar mengingatkan bahwa ada Bangalore Principal, yakni kesepakatan bahwa hakim tidak boleh mengomentari putusan hakim lain, termasuk hakim itu sendiri. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk melihat di pertimbangan putusan hakim.

Ketua MK juga menjawab soal kekhawatiran potensi posisi Mahkamah Konstitusi yang dinilai bisa tidak independen di masa depan. Ia mengingatkan bahwa putusan hakim kerap mengucapkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Jadi soal independensi hakim, itu ada di dalam diri hakim masing-masing ketika hakim memegang sebuah putusan, apapun komentar, apapun tekanan, katakan lah begitu hakim tidak boleh terpengaruh dan itulah yang dilaksanakan oleh para hakim MK selama ini," kata Anwar.

Baca juga artikel terkait GUNTUR HAMZAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri