Menuju konten utama

Soal Guntur Hamzah, Koalisi Sipil Protes Keserampangan Terjadi

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa MK membiarkan keserampangan terjadi terkait pencopotan Aswanto dan pelantikan penggantinya ini.

Soal Guntur Hamzah, Koalisi Sipil Protes Keserampangan Terjadi
Guntur Hamzah. ANTARAFOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yang terdiri dari ICW, Perludem, TII, SETARA, Pusako UNAND, dan Pattiro Semarang mengecam pencopotan hakim konstitusi Aswanto dan pelantikan penggantinya, Guntur Hamzah, hari ini di Istana Negara hari ini.

Dalam polemik penggantian hakim Aswanto, koalisi menilai bahwa MK secara kelembagaan juga tidak bersikap secara tegas dan seolah membiarkan keserampangan ini terjadi.

"Secara kelembagaan, seharusnya MK dapat bersikap tegas untuk menentang keputusan serampangan yang dilakukan DPR dan Presiden. Mengingat nilai konstitusi serta masa depan MK sebagai lembaga negara sedang dipertaruhkan, di sini menjadi amat dibutuhkan progresivitas MK dalam menjalankan perannya selaku guardian of the constitution," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 November 2022.

Selain itu, koalisi juga menilai bahwa secara individu, Sekjen MK Guntur Hamzah yang ditunjuk sebagai pengganti Hakim Aswanto juga tak melakukan penolakan. Padahal, ia dinilai memahami urgensi imparsialitas MK.

"Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, yang juga menjadi calon pengganti hakim Aswanto, tidak terlihat menolak usulan DPR. Padahal, baik hakim-hakim MK maupun Sekjen MK, merupakan negarawan dan ahli hukum tata negara yang tentu memahami urgensi imparsialitas MK," ujar Kurnia.

Guntur Hamzah

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA/Indra Arief Pribadi.

Koalisi juga mencurigai adanya Conflict of Interest (CoI) yang terjadi pasca pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi yang memengaruhi mulusnya pencopotan Hakim Aswanto.

Kurnia menyebut pihaknya juga telah melaporkan persoalan ini kepada sejumlah entitas pengawas, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan dan Ombudsman.

"Alih-alih ditangani dan ditindaklanjuti, laporan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi III DPR RI dan tindakan maladministrasi Pimpinan DPR malah dibiarkan begitu saja. Jadi, lengkap sudah pembiaran pelanggaran konstitusi ini dipertontonkan sejumlah lembaga negara," tandas Kurnia.

Presiden Joko Widodo resmi melantik Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto. Prosesi pelantikan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pelantikan didasari Surat Keputusan Presiden Nomor 114 B Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR per tanggal 3 November 2022.

Beberapa waktu sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu, Komisi III sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Pemberhentian sepihak Aswanto menuai polemik dan dikritik oleh masyarakat sipil.

Baca juga artikel terkait GUNTUR HAMZAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri