Rektor Universitas Warmadewa (Unwar) Bali, Prof dr Dewa Putu Widjana menegaskan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mewajibkan setiap tenaga pengajar atau dosen di perguruan tinggi melakukan penelitian ilmiah. Hal ini diatur dalam Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015.