Indeks Dosen
Kemristekdikti Sebut Indonesia Kekurangan Guru Besar
Jumlah doktor dan guru besar di Indonesia belum mencapai batas minimal dan banyak dosen di Indonesia yang masih berpendidikan sarjana.
Dosen ITB yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa di Cirata
Jasad yang ditemukan di Waduk Cirata dipastikan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Suryo Utomo yang sebelumnya dilaporkan menghilang.
Banyak Dosen Mengeluh Soal Aturan Publikasi Ilmiah
Para dosen dianggap belum memaksimalkan potensi dalam melakukan penelitian sebagai bagian dari tridarma perguruan tinggi. Permenristekdikti diharapkan bisa menciptakan budaya menulis di perguruan tinggi.
Program Kunjungan Dosen Kelas Dunia Akan Ditingkatkan
Ali Ghufron menyampaikan, program Visiting World Class Professor berperan penting untuk meningkatkan akses, produktivitas, dan daya saing para dosen, khususnya dalam menciptakan inovasi penelitian, serta meningkatkan kemampuan menulis di jurnal internasional.
Indonesia Butuh Tambahan 38.000 Dosen Ilmu Kesehatan
Indonesia memerlukan tambahan 38.000 Dosen Ilmu Kesehatan baru
Kemristekdikti Beri Pelatihan Bahasa Inggris ke Dosen
Salah satu penyebab utama yang membuat dosen di Indonesia sering gagal mendapatkan beasiswa untuk belajar di luar negeri adalah lemahnya penguasaan bahasa Inggris mereka. Untuk mengatasi hal tersebut Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) memberikan pelatihan bahasa Inggris kepada para dosen.
1.580 Dosen Tak Lulus Sertifikasi
Pada ujian sertifikasi tahap pertama yang dilakukan Kemenristekdikti, sebanyak 1.580 dosen dari sejumlah perguruan tinggi di penujuru nusantara tidak lulus program sertifikasi dosen ini.
Kemristekdikti Kembali Buka Beasiswa Untuk Dosen
Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan, tidak ada lagi dosen yang bergelar sarjana setelah sepuluh tahun disahkan. Untuk itu, Kemristekdikti pun kembali membuka beasiswa bagi dosen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Penelitian Syarat Mutlak Dosen Meniti Karir
Rektor Universitas Warmadewa (Unwar) Bali, Prof dr Dewa Putu Widjana menegaskan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mewajibkan setiap tenaga pengajar atau dosen di perguruan tinggi melakukan penelitian ilmiah. Hal ini diatur dalam Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015.