Menuju konten utama

Kapan Tukin Dosen Mulai Dicairkan dan Bagaimana Perhitungannya?

Pemerintah telah merilis Perpre tentang Tukin dosen. Lantas, kapan tukin dosen mulai dicairkan dan bagaimana perhituangannya?

Kapan Tukin Dosen Mulai Dicairkan dan Bagaimana Perhitungannya?
Konferensi Pers Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait Tukin di Gedung Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Pemerintah telah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini, pada Selasa (15/4/2025).

Namun, pencairan tukin perlu menunggu penyusunan Peraturan Menteri dan Peteunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Mendiktisaintek. Simak jadwal pencairan dan perhitungan tukin berikut.

Kapan Tukin Dosen Mulai Dicairkan?

Perpres Nomor 19 tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek telah diteken presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Berdasarkan Perpres di atas, tukin diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok yakni Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta Lembaga Layanan (LL) Dikti.

Berkaitan dengan jadwal pencairan, Mendiktisaintek berencana mencairkan tunjangan kinerja untuk para dosen ASN dengan menilai kinerja dosen dalam satu semester.

Meski Perpres diteken pada bulan Maret, pemerintah akan menghitung tukin pada periode Januari-Juni 2025. Sementara, target pencairan dijadwalkan pada Juli 2025.

"Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli," ujar Mendiktisaintek, kepada ANTARA.

Tukin tersebut akan diterima oleh 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen Satker PTN, 16.540 dosen Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan anggaran kebijakan tukin dosen ASN diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun.

Anggaran tersebut termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.

"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," ujar Menkeu Sri Mulyani, dilansir dari Antara (15/4/2025).

Sri Mulyani menambahkan, total anggaran di atas mencakup 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

Bagaimana Mekanisme Perhitungan Tukin Dosen?

Sebagai informasi, besaran tukin yang diberikan kepada dosen ASN sejumlah selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjang.

Berikut merupakan contoh perhitungan tukin dosen, yang disampaikan oleh Menkeu pada saat konferensi pers Selasa (15/4/2025).

Pak Tirto merupakan seorang guru besar di PTN Satker. Ia mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 6,74 juta. Sementara, berdsarkan hitungan Kemendiktisaintek, tukinnya Pak Tirto senilai Rp 19,28 juta.

Mengacu pada Perpres 19/2025, tukin yang diterima Pak Tirto ialah selisih antara Rp 19,28 juta dikurangi Rp 6,74 juta. Artinya, Pak Tirto akan mengantongi tukin Rp 12,54 juta.

Contoh lainnya, seorang dosen dengan jabatan Lektor menerima tunjangan profesi sejumlah Rp 3.571.000 per bulan.

Kemudian, berdasarkan hasil penilaian Kemendiktisaintek periode Januari-Juni, dosen tersebut berhak menerima tukin setara dengan pegawai Kemendiktisaintek kelas jabatan 13 senilai Rp 9.896.000 per bulan.

Dosen tersebut akan menerima tukin sebesar Rp 6.325.000, yang dihitung dari selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada jenjang jabatan.

Baca juga artikel terkait TUKIN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan