Para peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di kampung halaman, maksimal 3 kali kunjungan dalam 1 bulan.
Jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Ini caranya.