Kemenhub akan mengevaluasi pemberlakuan tarif baru ojek online di lima kota dengan menampung keluhan pengemudi maupun penumpang serta menggandeng lembaga survei.
Garda meminta kepada presiden terpilih untuk melanjutkan upaya penyediaan payung hukum bagi aturan ojek online (ojol) yang kini baru sebatas diskresi menteri.
Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, tidak ada nominal tertentu yang disebutkan soal denda berkendara sambil merokok dalam larangan PM12 Tahun 2019.
Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online dengan kisaran batas bawah dan atas di angka Rp2.000 per km nett. Dengan tarif baru ini, aplikator dilarang menetapkan high fare lebih dari batas atas yang ditentukan.
Kemnhub memastikan pembangunan shelter untuk ojek online bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, aplikator, atau pun swasta lain, tergantung pada lokasi shelter.