Menuju konten utama

YLKI Tolak Wacana Kemenhub Naikkan Lagi Tarif Ojek Online

YLKI mengkritik rencana Kementerian Perhubungan yang membuka peluang meninjau kembali tarif ojek online (ojol).

YLKI Tolak Wacana Kemenhub Naikkan Lagi Tarif Ojek Online
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik rencana Kementerian Perhubungan yang membuka peluang meninjau kembali tarif ojek online (ojol).

YLKI menilai bila terjadi kenaikan dalam 1-3 bulan ke depan maka konsumen akan terbebani lantaran rentang waktu kenaikannya terlalu dekat dengan penyesuaian tarif terakhir per September 2019.

YLKI menolak wacana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol karena sangat tidak fair bagi kepentingan konsumen,” ucap Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).

Tulus mengatakan sesuai Kepmenhub No. 348 Tahun 2019 pemerintah memang memiliki hak meninjau tarif ojol setiap 3 bulan sesuai regulasi. Namun, menurutnya, peninjauan yang diusulkan pengemudi ojol baru-baru ini dalam sebuah demonstrasi belum layak dilakukan.

Tulus menuturkan salah satu alasannya karena kenaikan pada September 2019 sudah signifikan baik pada tarif batas atas-bawah dan jarak minimal. Nilai itu, menurutnya, sudah sesuai dengan biaya pokok dan margin yang wajar.

Lalu alasan lain terkait dengan belum adanya evaluasi mengenai pelayanan sehingga kenaikan tarif menjadi semakin tak relevan. Ia mencontohkan akhir-akhir ini perilaku ojol juga kerap kurang tertib seperti ngetem sembarangan dan menimbulkan kemacetan. Belum lagi dari aspek keselamatan berkendara roda dua.

Terakhir, Tulus juga mengkritik pengaruh penyedia layanan atau aplikator yang memperkerjakan pengemudi sebagai mitra.

Ia bilang saat ini aplikator masih jor-joran merekrut anggota baru sehingga memengaruhi pendapatan pengemudi. Menurut Tulus, aspek ini yang seharusnya dipersoalkan alih-alih mengaitkan kenaikan harga dengan kenaikan iuran BPJS dan BBM.

“Aplikator kerap tak mempertimbangkan suplai dan permintaan pengemudi. Kenapa Kemenhub tidak mengatur hal demkian?” ucap Tulus.

Lagipula, kata Tulus, Kemenhub seharusnya lebih fokus memikirkan pemanfaatan transportasi massal yang sesungguhnya alih-alih masih berkutat pada kendaraan roda dua yang daya angkutnya masih terbatas.

Pernyesuain tarif ini diucapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (16/1/2020) lalu. Usai aksi demo pengemudi sehari sebelumnya, Budi mengatakan akan mengkaji aturan tarif ojol yang sudah berlaku sesuai tuntutan pengemudi. Bahkan membuka peluang penetapannya sesuai pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri