Soal adanya SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu, Febri menyatakan bahwa KPK memang mempunyai sejarah yang tidak cukup bagus dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan.
Kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan oleh dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmoran sudah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri. Polisi sudah memeriksa 6 saksi di kasus ini.
Polri menanggapi pernyataan dari para anggota Komisi III DPR RI yang menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT di KPK senilai Rp7,8 miliar dapat diproses.
Laporan Madun Hariyadi soal dugaan korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK 2016 oleh Ketua KPK Agus Rahardjo masih belum termasuk kasus pidana.
Kejaksaan Agung belum keluarkan SPDP dari laporan Jaringan Islam Nusantara (JIN) atas keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
KPK mempersilakan ada pihak yang melaporkan Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus e-KTP. Hal itu tidak akan mengganggu kinerja KPK.
Komisi III DPR mengancam akan melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang akan menjerat Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21.
KPK mendukung rencana Polri membentuk Satgas Antikorupsi dan siap bekerjasama dengan lembaga baru tersebut. KPK tidak khawatir pembentukan Satgas itu mengancam eksistensi lembaganya.