Menuju konten utama

KPK Anggap Satgas Antikorupsi Bentukan Polri Bukan Pesaing

KPK mendukung rencana Polri membentuk Satgas Antikorupsi dan siap bekerjasama dengan lembaga baru tersebut. KPK tidak khawatir pembentukan Satgas itu mengancam eksistensi lembaganya.

KPK Anggap Satgas Antikorupsi Bentukan Polri Bukan Pesaing
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyapa wartawan usai mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, pada Senin (17/7/2017). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung rencana Mabes Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi. Dia berharap Satgas itu bisa aktif bekerjasama dengan KPK.

"Nggak apa-apa. Nanti bersinergi saja, sama-sama memberantas korupsi," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (19/7/2017).

Agus mengatakan Polri sudah semestinya membentuk Satgas Antikorupsi sebab, berdasar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dan kepolisian serta kejaksaan sama-sama menerima mandat untuk menangani kejahatan luar biasa ini.

"Undang-undangnya begitu, bukan KPK satu-satunya," kata Agus.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah berharap pembentukan Satgas itu akan meningkatkan komitmen Mabes Polri dalam memberantas korupsi. Langkah Polri itu juga akan membuat semakin banyak kasus korupsi di Indonesia tertangani.

"Semakin banyak kasus korupsi yang ditangani, tentu ditangani dalam artian sampai ke penuntutan di pengadilan, kemudian divonis bersalah, dan dilakukan eksekusi, dan ada penyelamatan uang negara," kata Febri.

Febri menegaskan KPK tidak khawatir langkah Polri itu akan mengancam eksistensi Komisi Antirasuah. Kemunculan Satgas Antikorupsi bentukan Polri, menurut dia, justru sejalan dengan misi KPK, yakni memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi.

Dia mengingatkan, pendirian KPK sudah diatur lewat sejumlah peraturan perundang-udangan sehingga lembaga ini tidak bisa asal dibubarkan sekalipun lembaga penegak hukum lain membentuk instrumen baru di penanganan kasus korupsi.

"Dasar pendirian KPK tidak hanya UU 30 tahun 2002. Tapi juga dua TAP MPR dan dijelaskan dalam UU 31 tahun 1999, perintah itu disebutkan kemudian dibentuk berdasarkan UU 30 tahun 2002,” kata Febri.

Ia melanjutkan, “Ditegaskan kembali oleh keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa keberadaan KPK punya landasan yuridis konstitusional mengacu pada pasal 24 ayat 3 UUD 45."

Dia juga menyatakan KPK justru berharap pemerintah dan DPR membantu semua lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian maupun kejaksaan, memperbaiki kapasitasnya dalam pemberantasan korupsi dengan menambah anggaran kelembagaannya.

"Agar penanganan perkara korupsi bisa maksimal. Karena negara kita negara kepulauan, pencarian bukti juga butuh biaya. Harapan penguatan sampai ke sana (penambahan anggaran)," kata Febri.

Rencana pembentukan Satgas Antikorupsi tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Senin pekan ini. Dia mengatakan telah membentuk tim yang terdiri atas Asrena, SDM, dan Bareskrim Mabes Polri untuk menyiapkan Satgas itu. Tito juga sudah menentukan markas Satgas itu.

"Sudah dilakukan FGD dengan pihak eksternal. Kita juga sudah menyiapkan gedungnya, yaitu gedung eks Polda Metro Jaya," ujar Tito Senin kemarin.

Tito juga sudah membahas hal ini bersama Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia berharap Polri dan Kejaksaan bisa bekerjasama membentuk Satgas Antikorupsi agar koordinasi penanganan perkara menjadi lebih mudah.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom