tirto.id - Laporan Madun Hariyadi terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo hingga sekarang dinyatakan belum lengkap oleh Kepala Badan Reserse Kriminal, Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto. Ari mengkonfirmasi ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Komisi III DPR RI kemarin, Kamis (12/10/2017).
Ari menanggapi pernyataan dari para anggota Komisi III DPR RI yang menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT di KPK senilai Rp7,8 miliar dapat diproses. Menjawab pernyataan ini, Ari yang diberikan kuasa oleh Tito untuk menjawab lantas menerangkan bahwa hingga kini, bukti-bukti dari Madun masih ditunggu karena tidak kunjung lengkap.
“Baru pengaduan, belum di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) ya. Setelah diminta data, belum ada buktinya. Kalau belum ada buktinya, (kita suruh) cari dulu buktinya,” tegas Ari.
Lebih lanjut, Ari juga menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan belum masuk kepada proses penyidikan. Menurut Ari, proses tersebut belum bisa masuk kepada proses sidik karena hanya ada tanda bukti lapor dan buka Laporan Polisi.
“Belum tuh, belum ada (Laporan Polisi),” tegas Ari.
Pada Rabu (11/10/2017), Madun sempat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gambir, Jakarta untuk kedua kalinya. Ia mengklaim telah menambahkan bukti, juga bukti baru tentang adanya dugaan KPK telah menghilangkan laporan dari masyarakat. Saat itu, Madun enggan berkomentar ketika ditanyakan soal apakah laporannya sudah diterima oleh polisi atau tidak.
“Kasus korupsi itu kan ga boleh terlalu dipublikasikan karena ini kan menyangkut korupsi uang negara,” kata Madun.
Untuk diketahui, Madun sendiri pernah dipenjara tahun 2014 silam. Madun kedapatan pernah mengaku sebagai anggota KPK. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan memeras saksi kasus suap Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Ia memeras uang sebesar 20 ribu dolar AS. Untuk diketahui juga, pengacara Madun saat itu adalah Frederich Yunadi yang sekarang juga menjadi kuasa hukum dari Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Yang bersangkutan pernah ditahan sebagai orang yang mengaku sebagai informan KPK, pemerasan,” terang Ari Dono ketika dikonfirmasi.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri