Menuju konten utama

Ketua KPK: 96 Persen Anggota DPR RI Laporkan Harta Kekayaan

Meski banyak anggota DPR RI melaporkan harta kekayaannya, namun masih banyak anggota DPRD yang belum melakukan hal ini.

Ketua KPK: 96 Persen Anggota DPR RI Laporkan Harta Kekayaan
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK membuat aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Lembaga Penyelenggaraan Negara) yang mempermudah pejabat negara melaporkan kekayaannya secara pribadi.

"Hasilnya 96 [persen] DPR sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Komplek DPR Senayan, Senin (11/9/2017).

Kendati demikian, Agus mengatakan masih banyak anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Mengenai ini, Agus pun meminta tolong kepada anggota Komisi III DPR RI membantu menginisiasi pelaporan kekayaan di tingkat DPRD saat reses.

Selain itu, dalam hal pencegahan korupsi, Agus mengatakan bahwa KPK juga telah melakukan pencegahan di ranah swasta. Sehingga ke depannya pencegahan korupsi tidak hanya menyasar pribadi. "Karena ada peraturan MA tahun 2016 terkait pidana korporasi, kita juga mencoba untuk mensosialisasikan ini kepada banyak perusahaan," kata Agus.

Di bidang swasta, KPK melakukan pendampingan usaha yang berintegritas melalui program profit dengan tata kelola anti korupsi ISO 37001. "Ini kita kerjasama dengan Kadin [Kamar Dagang dan Industri] untuk mulai dengan perusahaan-perusahaan besar," kata Agus.

Selanjutnya, Agus menyatakan program pencegahan korupsi juga menyentuh masyarakat, seperti bidang pendidikan. Menurutnya, pencegahan ini menyentuh langsung ke PAUD hingga SMA. "KPK juga mengkaji tentang dana partai politik untuk ditingkatkan," kata Agus.

Hasil dari kajian itu, menurut Agus, memperlihatkan perlunya menaikkan dana partai politik. Lalu, di tingkat desa KPK juga bekerjasama dengan komunitas desa untuk mengawal dana desa.

"Jadi kalau terjadi penyimpangan di tingkat desa, pasti KPK tidak bisa masuk kecuali yang bersangkutan berhubungan dengan penyelenggara negara, ini mungkin terjadi di Pamekasan," kata Agus.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto