Menuju konten utama
Pansus Hak Angket

Pemanggilan Gamawan Fauzi Bukan untuk Serang Agus Rahardjo

Para anggota Pansus Hak Angket menegaskan bahwa pemanggilan Gamawan bukanlah upaya untuk menyerang Agus Rahardjo secara pribadi.

Pemanggilan Gamawan Fauzi Bukan untuk Serang Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pansus Hak Angket berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mencari fakta terkait nama Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat dianggap ikut terlibat dalam skandal mega korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Para anggota Pansus Hak Angket pun menegaskan bahwa pemanggilan ini bukanlah upaya untuk menyerang Agus Rahardjo secara pribadi.

“Kita tidak menyerang, lah sekarang kalau memang benar apa yang dikatakan oleh Pak Gamawan, apa kita harus diam? Kami sebagai wakil rakyat apa harus mendiamkan itu? Anda setuju kalau kami diam? Kalau dia (masyarakat) memprotes apa tujuannya? Berarti masyarakat melindungi seorang yang terlibat pidana korupsi kasus e-KTP,” papar anggota Pansus Hak Angket dari fraksi PDIP Henry Yosodiningrat kepada Tirto, Kamis (27/7/2017).

Menurut Henry, alasan kuat pihaknya memanggil Gamawan Fauzi adalah untuk melihat kebenaran dari beberapa tulisan Gamawan dan juga saksi-saksi lainnya tentang keterlibatan Agus Rahardjo dalam skandal proyek e-KTP.

Ia kembali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Pansus Hak Angket tidak akan melindungi anggota DPR – yang misalnya – terbukti sebagai koruptor dalam kasus e-KTP. Pansus hak angket sendiri berharap KPK bisa terus berjalan dalam proses penyidikan dan pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Kalau keterangan orang palsu ya laporkan saja,” terangnya.

Dasarnya, pemanggilan Gamawan bukanlah dalam rangka untuk mengawasi kinerja KPK atau melakukan intervensi penyelidikan, tetapi untuk mengorek fakta apakah Agus Rahardjo terlibat dalam proyek e-KTP sebagai pemegang tender. Menurutnya, pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa pemanggilan Gamawan Fauzi sebagai bentuk Pansus Hak Angket menyerang KPK ataupun Agus Rahardjo adalah salah besar.

“Itu justru opini yang dibentuk oleh KPK untuk melindungi sesuatu,” katanya.

“Kita ingin melihat: benar enggak ini (Agus Rahardjo) orang terlibat? Itu aja. Kalau dia enggak terlibat ya sudah dia laporkan Pak Gamawan yang telah melaporkan dia, ya tapi kalau terlibat dia mundur dong (dari jabatan Ketua KPK). Lembaganya sih tetap ada. Lembaga tidak kita utak-atik,” lanjutnya.

Henry juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pemanggilan Gamawan Fauzi tidaklah menjadi prioritas Pansus Hak Angket. Dalam masa reses yang dimulai besok (Jumat, 28/7), Pansus Hak Angket akan mulai mencoba menelusuri bukti-bukti kejadian yang dipaparkan oleh Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. Setelah itu, pansus juga masih akan mencoba memanggil nama-nama terkait dari KPK ataupun Brimob yang disebut dalam keterangan Muchtar dan Miko.

“Jadi pansus akan memprioritaskan untuk menentukan siapa-siapa saja orang yang dipandang sesuai urutan-urutan yang terbaik, begitu. Pak Gamawan akan dipanggil nanti,” terangnya.

Apa yang disampaikan Hendry juga senada dengan yang disampaikan oleh anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Menurutnya, bukti tidak terlibatnya Agus Rahardjo dalam skandal proyek e-KTP hanyalah laporan penyelidikan dari KPK. Atas dasar inilah, Arteria merasa bahwa pemanggilan Gamawan masih diperlukan. Bukan semata-mata untuk menyerang Agus Rahardjo, tapi mencari fakta pengadilan.

“Karena kita mendapatkan informasi juga, pimpinan KPK Agus Rahardjo itu secara langsung maupun tidak langsung mempunyai konflik kepentingan terkait dengan proyek e-KTP tersebut. Nah ini yang ingin kita cari tahu,” tuturnya.

“Jangan biarkan ada fakta yang tidak diungkap. Ada fakta bohong yang dianggap pembenaran.,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto