Menuju konten utama

Ketua KPK: Kami Tak Bermaksud Menyandera DPR

Agus menegaskan, KPK baru akan datang memenuhi panggilan Pansus Hak Angket setelah putusan MK keluar.

Ketua KPK: Kami Tak Bermaksud Menyandera DPR
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan alasan pihaknya belum juga memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK. Salah satunya, kata Agus, karena saat ini komisi antirasuah masih menjadi objek hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review atas UU MD3 yang mereka ajukan.

Agus menegaskan, KPK baru akan datang memenuhi panggilan Pansus Hak Angket setelah putusan MK keluar. Agus berharap putusan uji materi tersebut segera keluar.

“Saya enggak bermaksud untuk menyandera DPR,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Terkait dengan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket karena belum hadirnya KPK, Agus menyatakan hal itu merupakan wewenang DPR dan pihaknya menghormatinya.

Dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Pansus Hak Angket KPK menyatakan tetap akan melanjutkan masa kerjanya sampai pimpinan komisi antirasuah memenuhi panggilan Pansus untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan, KPK adalah subjek sekaligus objek dari Pansus. Sehingga, tidak fair apabila kinerja Pansus diakhiri tanpa kehadiran pimpinan KPK.

“Panitia Angket KPK akan terus berupaya dalam rangka melakukan upaya penguatan KPK dalam menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa menimbulkan pro dan kontra, tanpa menimbulkan kegaduhan dan keonaran di sana-sini,” kata Agun.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan, selama kelanjutan masa kerja Pansus Hak Angket akan mendalami kembali temuan-temuan sementara yang sudah ada, serta akan mencari hal-hal lain yang sekiranya bisa menjadi temuan untuk menguatkan KPK.

Namun, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam tersebut, Pansus tidak menyampaikan rekomendasi mereka. Karena, seperti yang dikatakan Agun, Pansus tidak bisa membuat kesimpulan tanpa kehadiran pimpinan KPK.

"Panitia angket akan menerbitkan rekomendasi terhadap KPK apabila telah mendapatkan kesimpulan yang cukup mengenai penyelidikan atas dugaan penyelenggaraan UU KPK," kata Agun.

Dalam rapat tersebut, Agun juga menyampaikan sejumlah temuan Pansus Hak Angket selama masa 60 hari kerja yang telah berlangsung. Di antaranya temuan-temuan dari empat aspek yang mereka selidiki, yakni: aspek kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz