tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu menyambut baik langkah Jaringan Islam Nusantara (JIN) yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan atas dugaan keterlibatan dalam korupsi proyek e-KTP.
"Baguslah itu laporan dari masyarakat. Berarti masyarakat sudah perhatian sama korupsi," kata Masinton kepada Tirto di Komplek DPR Senayan, Kamis (7/9/2017).
Politisi PDIP ini pun meminta kepada kejaksaan agar segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan tidak tebang pilih dalam menerima laporan.
"Langsung proses lah itu," kata Masinton.
Meskipun begitu, Masinton menyatakan pelaporan JIN tidak akan menjadi pembahasan dalam masa kerja Pansus terkait agenda pemanggilan Agus Rahardjo yang sampai saat ini belum terlaksana.
"Enggak masuk lah itu. Kemarin saja sudah cukup," kata Masinton.
Perlu diketahui, Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemarin (6/9) oleh Jaringan Islam Nusantara.
Dalam siaran pers yang diterima Tirto, JIN menjelaskan pengaduannya didasarkan pada kajian atas proses pengadaan proyek e-KTP yang juga telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
JIN meyakini sejumlah bukti laporan yang mereka miliki, yakni surat-surat yang dilampirkan, pihaknya meyakini dan menduga adanya indikasi Agus terlibat dalam proses tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Ada indikasi niat Agus Rahardjo, keterlibatan dia dalam proses e-KTP. Dia menggiring beberapa perusahaan konsorsium untuk dimenangkan di dalam tender pengadaan barang dan jasa dalam hal ini e-KTP," tulis JIN di dalam rilis tersebut.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK tidak khawatir dengan laporan tersebut. Sebaliknya, KPK justru percaya Kejaksaan akan bersikap profesional dalam menyikapi laporan yang berasal dari masyarakat.
"Kami yakin betul justru peran dari LKPP pada saat itu setelah kita bahas, kita ekspose, kita uji di persidangan, justru peran LKPP saat itu positif untuk merekomendasikan agar proyek e-KTP tidak seperti hari ini," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (7/9).
Febri justru mengatakan apabila saran LKPP dipatuhi, maka tidak akan terjadi korupsi proyek e-KTP seperti sekarang.
"Karena ada cukup banyak saran yang krusial yang disampaikan yang tidak diikuti terdakwa yang sudah diproses ataupun pejabat Kemendagri," pungkas Febri.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto