Menuju konten utama

KPK Fokus Kerja meski Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung

KPK mempersilakan ada pihak yang melaporkan Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus e-KTP. Hal itu tidak akan mengganggu kinerja KPK.

KPK Fokus Kerja meski Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Tegal di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Pelapor adalah sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Islam Nusantara (JIN).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah mengatakan, mereka tidak mempermasalahkan ada pihak yang melaporkan Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP. Mereka akan tetap berusaha menyelesaikan kasus e-KTP sebaik mungkin.

"Kita akan tetap bekerja saja," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis(7/9/2017).

Febri mengaku tidak mengetahui ada kelompok seperti JIN yang sudah berkomunikasi dengan pansus hak angket KPK terkait masalah ini. Ia mempersilakan semua pihak melaporkan Agus Rahadjo selaku Ketua KPK lantaran diduga terlibat kasus e-KTP. Namun, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch ini menegaskan, KPK terus berfokus pada penanganan kasus e-KTP.

"Kalau memang ada pihak-pihak ingin membuat KPK tidak efektif menangani kasus e-KTP, saya kira bisa kita buktikan sebaliknya," tegas Febri.

Ketua JIN Razikin Juraid mengatakan, JIN melaporkan Agus Rahardjo lantaran kasus korupsi e-KTP merupakan kasus yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik. JIN sebagai salah satu ormas berusaha ikut berpartisipasi dalam agenda pemberantasan korupsi dengan melakukan analisis dalam kasus e-KTP. Mereka berusaha melakukan kajian selama 3 bulan terakhir dengan mencari sejumlah dokumen.

"Dari situ kami menemukan kejanggalan atas sikap dan tindakan Pak Agus dalam kasus ini," kata Razikin saat dihubungi Tirto, Kamis (7/9/2017).

Dalam temuan JIN, mereka melihat keterlibatan Agus dalam proyek e-KTP. Hal itu bisa dilihat dalam fakta dan bukti yang terjadi dalam kurun waktu 2011 ketika proyek ini mulai dilelang. Sikap Agus Rahardjo sebagai ketua LKPP mengindikasikan adanya motif dan tujuan tertentu untuk kepentingan tertentu.

Razikin menjelaskan alasan mereka melaporkan Ketua KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menerangkan, Kejagung mempunyai wewenang dalam proses penyelidikan dan pendidikan. Dengan begitu, otomatis dewan etik harus mengambil sikap untuk memberikan putusan terhadap oknum yang diduga melanggar etik. Mereka tidak melaporkan ke kepolisian karena melihat kewenangan kejaksaan lebih besar daripada kepolisian.

Dalam pelaporan, mereka menyerahkan sejumlah bukti seperti surat menyurat dan notulensi rapat bersama pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP. Mereka juga menyerahkan beberapa pernyataan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sayang, saat dikonfirmasi dari mana dokumen tersebut, Razikin enggan merinci. "Sumbernya tentu kami tidak bisa buka ke publik," ujarnya.

Hingga saat ini, JIN masih menunggu perkembangan laporan mereka. Mereka sudah siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan. JIN sendiri tidak memungkiri kalau mereka pernah ingin diperiksa oleh pansus hak angket KPK. Mereka pun sudah menjelaskan secara umum tentang kajian mereka.

"Tapi apabila Pansus merasa perlu untuk mengundang kembali, kami prinsipnya siap. Tergantung dari Pansus," jelas Razikin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari