tirto.id - Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Saut Situmorang dan Agus Rahardjo ke penyidikan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan keputusan usai gelar pekrara pada Selasa kemarin itu belum disertai dengan penetapan tersangka. Status dua pimpinan KPK di kasus ini sampai sekarang baru sebatas terlapor.
Setyo menerangkan penyelidikan kasus ini berdasar laporan polisi nomor LP/1028/IX/2017 Bareskrim, yang dibuat pada 9 Oktober 2017, atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Pelapor berstatus sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Dia mengimbuhkan sejauh ini polisi sudah memeriksa enam saksi di kasus ini, termasuk pihak pelapor. Mulai hari ini, proses penyidikan kasus ini berjalan.
"Upaya yg telah dilakukan penyidik, melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang, yaitu (selain pelapor) 1 ahli bahasa, 3 ahli pidana, dan 1 ahli hukum tata negara," kata Setyo di Mabes Polri pada Rabu (8/11/2017).
Adapun surat yang diduga palsu itu diduga berkaitan dengan permintaan pimpinan KPK dalam perpanjangan pencekalan Setya Novanto dari bepergian ke luar negeri pada 2 Oktober 2017 silam.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Noor Rachmad membenarkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Bareskrim Polri.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri semestinya saat ini sudah mulai mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka di kasus ini.
"Saya selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus penyidikan," kata dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom