Menuju konten utama

Kasus Surat Palsu KPK Naik Penyidikan, Polisi Sudah Periksa 6 Saksi

Kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan oleh dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmoran sudah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri. Polisi sudah memeriksa 6 saksi di kasus ini.

Kasus Surat Palsu KPK Naik Penyidikan, Polisi Sudah Periksa 6 Saksi
(Ilustrasi) Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan pembuatan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Saut Situmorang dan Agus Rahardjo ke penyidikan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan keputusan usai gelar pekrara pada Selasa kemarin itu belum disertai dengan penetapan tersangka. Status dua pimpinan KPK di kasus ini sampai sekarang baru sebatas terlapor.

Setyo menerangkan penyelidikan kasus ini berdasar laporan polisi nomor LP/1028/IX/2017 Bareskrim, yang dibuat pada 9 Oktober 2017, atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Pelapor berstatus sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Dia mengimbuhkan sejauh ini polisi sudah memeriksa enam saksi di kasus ini, termasuk pihak pelapor. Mulai hari ini, proses penyidikan kasus ini berjalan.

"Upaya yg telah dilakukan penyidik, melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang, yaitu (selain pelapor) 1 ahli bahasa, 3 ahli pidana, dan 1 ahli hukum tata negara," kata Setyo di Mabes Polri pada Rabu (8/11/2017).

Adapun surat yang diduga palsu itu diduga berkaitan dengan permintaan pimpinan KPK dalam perpanjangan pencekalan Setya Novanto dari bepergian ke luar negeri pada 2 Oktober 2017 silam.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Noor Rachmad membenarkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Bareskrim Polri.

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri semestinya saat ini sudah mulai mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka di kasus ini.

"Saya selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus penyidikan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom