tirto.id - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) masih mendalami pelaporan Jaringan Islam Nusantara (JIN) atas keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Sampai saat ini, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Menurutnya, dalam hal ini, Kejagung akan mencermati kasus ini secara hati-hati mengingat rawan ditunggangi kepentingan politik.
"Nanti tentunya kalau memang diperlukan kita akan lakukan penyelidikan tentunya," kata Prasetyo Jaksa Agung.
Prasetyo pun mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) untuk mendalami kasus ini.
Selain itu, Prasetyo menyatakan tidak ada masalah dengan KPK dalam pendalaman kasus ini. Karena, menurutnya, ini merupakan urusan personal bukan antarlembaga.
"Pak Agus dilaporkan bukan sebagai Ketua KPK tapi sebagai personal beliau sebagai Ketua LKPP. Jadi enggak ada hubungan atau pengaruhnya dengan fungsional dan institusional dengan kejaksaan dengan KPK," kata Prasetyo.
Dirinya pun menolak pendalaman kasus ini dihubungkan dengan OTT Jaksa yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Sebaliknya, menurut Prasetyo, kejaksaan selalu bekerja tanpa tekanan dan pengaruh apapun.
"OTT pun kita serahkan pada mereka tidak pernah kita halangi dan kita tutup tutupi. Kita serahkan. Selama ada OTT pun hubungan kita baik-baik saja. Gak ada masalah," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu mengapresiasi laporan JIN ke Kejaksaan Agung. "Baguslah itu laporan dari masyarakat. Berarti masyarakat sudah perhatian sama korupsi," kata Masinton kepada Tirto di Komplek DPR Senayan, Kamis (7/9/2017).
Politisi PDIP ini pun meminta kepada kejaksaan agar segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan tidak tebang pilih dalam menerima laporan.
"Langsung proses lah itu," kata Masinton.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan KPK tidak khawatir dengan laporan tersebut. Sebaliknya, KPK percaya Kejaksaan Agung profesional dalam menyikapi laporan yang berasal dari masyarakat.
"Kami yakin betul justru peran dari LKPP pada saat itu setelah kita bahas, kita ekspose, kita uji di persidangan, justru peran LKPP saat itu positif untuk merekomendasikan agar proyek e-KTP tidak seperti hari ini," kata Febri di Gedung KPK (7/9).
Sebaliknya, kata Febri, bila saran LKPP dipatuhi maka tidak akan terjadi korupsi proyek e-KTP seperti sekarang.
"Karena ada cukup banyak saran yang krusial yang disampaikan yang tidak diikuti terdakwa yang sudah diproses ataupun pejabat Kemendagri," pungkas Febri.
Agus Rahardjo dilaporkan karena dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Rabu (6/9/2017) ke Kejaksaan Agung oleh JIN.
Dalam siaran pers yang diterima Tirto, JIN menjelaskan pengaduannya didasarkan pada kajian atas proses pengadaan proyek E-KTP yang juga telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
JIN meyakini sejumlah bukti laporan yang mereka miliki, yakni surat-surat yang dilampirkan, pihaknya meyakini dan menduga adanya indikasi Agus terlibat dalam proses tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Ada indikasi niat Agus Rahardjo, keterlibatan dia dalam proses E-KTP. Dia menggiring beberapa perusahaan konsorsium untuk dimenangkan di dalam tender pengadaan barang dan jasa dalam hal ini e-KTP," tulis JIN di dalam rilis tersebut.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri